Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Merek, Bell & Ross Gugat Pengusaha Lokal

Bisnis.com, JAKARTA—Bell & Ross B.V., perusahaan jam tangan yang berkantor di Belanda, menggugat pengusaha lokal Gopal Damodardas Jatiani terkait dengan sengketa merek jam Bell & Ross.Dalam berkas gugatan nomor 56/Pdt.

Bisnis.com, JAKARTA—Bell & Ross B.V., perusahaan jam tangan yang berkantor di Belanda, menggugat pengusaha lokal Gopal Damodardas Jatiani terkait dengan sengketa merek jam Bell & Ross.Dalam berkas gugatan nomor 56/Pdt.

Sus/Merek/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang didapat Bisnis, Jumat (20/9), penggugat menjelaskan mereka merupakan pemilik hak khusus dan satu-satunya untuk merek jam tangan Bell & Ross.

Perusahaan dari Belanda itu mengklaim Bell & Ross itu adalah merek terkenal dan telah diketahui masyarakat internasional.

Di Belanda, penggugat merupakan pemilik satu-satunya merek Bell & Ross di kelas barang 14, 20, dan 35, yang antara lain melindungi jam-jam, termasuk jam tangan. Penggugat mengklaim merek mereka pun terdaftar di negara-negara lain seperti Australia, Perancis, Inggris, Jerman, AS, Kanada, Argentina, Jepang, Singapura.

Namun, ketika hendak mendaftarkan mereknya di Indonesia ternyata sudah ada merek yang sama kepunyaan tergugat.

Merek tergugat terdaftar di bawah nomor IDM000358141 sejak 11 Juni 2012 di kelas 14. Kelas barang ini melindungi jam-jam dan komponen-komponennya, jam dinding, jam tangan.

Oleh karena itu, penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Berdasarkan berkas gugatan, penggugat menilai tergugat tidak memiliki iktikad baik dalam mendaftarkan mereknya.

Alasannya, kata Bell & Ross bukan kombinasi yang lazim digunakan di Indonesia, adanya persamaan pada susunan dan karakter huruf atau suku kata dan bunyi pengucapan antara kedua merek, serta tergugat meniru secara konseptual merek milik penggugat.

Dalam perkara ini, penggugat diwakili kuasa hukumnya Ludiyanto dari kantor Drewmarks Intellectual Property Services.

Atas gugatan ini, kuasa hukum tergugat Alfred Rudolf Pakpahan dari kantor Harmet & Partners dalam berkas jawabannya menjelaskan kliennya belum pernah melihat, mendengar, ataupun mengetahui bahwa merek Bell & Ross adalah merek terkenal.

Menurut tergugat, definisi merek terkenal terdiri dari empat unsur yakni pengetahuan umum masyarakat sebagai unsur utama, promosi besar-besaran, investasi di berbagai negara, serta pendaftaran merek di berbagai negara.

MEREK TERKENAL

Mereka menegaskan penentuan merek terkenal tidak ditentukan sudah didaftarkan di luar negeri, tetapi diketahui oleh masyarakat umum atau publik.

Tergugat mempertanyakan keterkenalan merek Bell & Ross milik penggugat dan memohon majelis hakim memutuskan merek penggugat belum terkualifikasi sebagai merek terkenal.

Mereka berargumen tidak terpenuhinya unsur diketahui oleh masyarakat luas, promosi gencar dan besar-besaran, serta investasi di berbagai negara.

Di sisi lain, tergugat menyatakan pendaftaran ke World Intellectual Property Organization (WIPO) membutuhkan biaya besar sehingga bisa menjadi penghambat pengusaha lokal.

Mereka membantah mempunyai itikad tidak baik dan balik mengatakan tuduhan itu merupakan bentuk arogansi perusahaan asing. Pihak Gopal menegaskan tidak pernah mem bonceng keterkenalan merek penggugat.

Tergugat menuturkan kliennya sudah mendaftarkan mereknya sejak 2010, sedangkan penggugat baru mengajukan permohonan pendaftaran pada 20 Juni 2013.

Oleh karena itu, sebagai pengguna dan pendaftar pertama di Indonesia tergugat harus ditafsirkan sebagai pemilik yang beriktikad baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anissa Margrit
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Bisnis Indonesia, Senin (23/9/3013)
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper