Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi akan menundaklanjuti laporan dari mantan pemilik Bank Century sekaligus tersangka kasus korupsi FPJP Bank Century Robert Tantular terkait aliran dana FPJP bank tersebut.
Dalam pemeriksaan kemarin, melalui pengacaranya, Robert menyatakan ada kecurigaan jika pencairan dana FPJP ke Bank Century terdapat penyimpangan.
Dia juga meminta agar KPK menelusuri alasan mengapa pengajuan pinjaman hanya sebesar Rp1 triliun saja, namun kemudian diputuskan menjadi Rp6,7 triliun. Atau jauh dari angka yang diajukan pihaknya.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan KPK bisa saja membuka peluang gelar dilakukan penyelidikan baru terkait Bank Century, jika ditemukan alat bukti yang cukup.
"Apabila ada dugaan penyelewengan, kalau itu ranah KPK, tentu saja kita bisa membuka penyelidikan baru," ujar Johan.
Saat ini, katanya, KPK sedang mendalami laporan dan fakta yang ada, termasuk keterangan dari Robert Tantular.
Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan status tersangka pada mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.
Untuk pemeriksaan saksi, KPK juga telah telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi di antaranya beberapa deputi gubernur Bank Indonesia, dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang diperiksa KPK di Washington DC, Amerika Serikat. (ltc)