Bisnis.com, JAKARTA – Dua pejabat Universitas Indonesia yaitu Direktur Keuangan UI Lien Indriana dan Direktur Umum dan Fasilitas UI Donanta Dhaneswara diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Keduanya diperiksa sebagai saksi atas tersangka TN (Tafsir Nurchamid) untuk melanjutkan penyidikan atas kasus korupsi pengadaan teknologi informasi perpustakaan Universitas Indonesia.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TN," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (17/9).
Mereka diperiksa karena dianggap mengetahui seputar proyek TI perpustakaan UI. Donanta Dhaneswara sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus ini.
Selain memeriksa jajaran struktural, KPK juga memanggil dua orang dari pihak swasta antara lain adalah Hadi Fatahillah, mantan Manajer Strategic Bussiness Units PT Makara Mas, dan Sihar Johansen Purba, sales support PT Datascrip.
KPK juga telah memanggil dua dosen UI untuk menjalani pemeriksaan yaitu Luki Wijayanti dan R. Jachrizal Sumabrata, yang juga Kepala Sub-Direktorat Pemeliharaan dan Pengelolaan Aset. Dua pegawai UI lainnya yaitu Tubagus Luthfi dan Dedi Abdul RS juga turut diminta bersaksi untuk penyidikan kasus ini pada Senin (16/9).
KPK menemukan adanya dugaan penggelembungan dana diballik pengerjaan proyek instalasi IT gedung perpustakaan UI pada 2010-2011 dengan anggaran sebesar Rp 21 miliar, setelah menerima laporan dari civitas academia UI yang melaporkan Gumilar Rusliwa Somantri, Rektor UI. Namun, Gumilar hingga saat ini statusnya masih sebatas saksi.
Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan Tafsir Nurchamid Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proyek tersebut.