Bisnis.com, PEKANBARU--Seorang anggota kepolisian pelaku pencurian uang milik Wakil Gubernur Riau HR Mambang Mit senilai 10.000 dolar AS yang dirahasiakan identitasnya itu terancam dipecat dari kesatuan.
"Kalau katanya dia (pelaku) mengalami gangguan jiwa, hal itu tentunya butuh bembuktian. Yang membuktikannya bukan kepolisian, melainkan ahli," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hermansyah kepada Antara, Rabu (11/9/2013).
Ahli yang dimaksud Hermansyah adalah seorang dokter psikolog atau dokter kejiwaan yang nantinya juga akan diminta untuk memeriksa pelaku tersebut.
Sebelumnya pihak Kepolisian Resor Kota Pekanbaru telah berhasil menangkap seorang pelaku pencurian uang dan perhiasan milik Wakil Gubernur Riau HR Mambang Mit yang ternyata oknum polisi dan pecandu narkoba.
"Kami berhasil menangkapnya beberapa hari lalu setelah pelaku terekam kamera pemantau (CCTV) yang terpasang di rumah Wakil Gubernur Riau (korban)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria.
Ia mengatakan pelaku pencurian di rumah dinas Wagub Riau di Jalan Sisingamaraja itu akhirnya diketahui merupakan anggota Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Rumah dinas Wakil Gubernur Riau Mambang Mit di Kota Pekanbaru itu disatroni maling pada Senin (2/9) dini hari, namun aksi kriminal itu sempat terekam kamera pengintai (CCTV).
Merasa terdesak, pelaku kemudian berinisiatif untuk mengembalikan uang hasil curiannya sebesar 10.000 dolar AS dengan cara menitipkannya lewat pihak keluarga pelaku.
"Sempat pelaku kabur, tapi akhirnya kami tangkap dan diproses," katanya.
Namun setelah dilakukan pengecekan terhadap identitas dan kondisi kesehatannya, kata dia, ternyata pelaku telah berulang kali melakukan aksi pencurian di beberapa tempat.
"Tapi pelaku juga mengalami gangguan jiwa. Hal itu dibuktikan dengan kepemilikan kartu kuning (tanda sakit jiwa) dari Rumah Sakit Jiwa Pekanbaru," katanya.
Hermansyah menjelaskan, indikasi terkait pelaku yang katanya mengalami gangguan jiwa akan dibuktikan dengan pemeriksaan kesehatan oleh ahlinya.
"Jika ternyata pelaku tidak mengalami gangguan jiwa, maka wajib menjalani proses hukum pidana, bahkan dipecat dari kesatuan," katanya. (ra)
Baca juga
>>> Pencuri Kembalikan Dolar Wagub Riau