<p><strong> Bisnis.com,</strong> JAKARTA--Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Ketetapan Majelis Permusyawarah Rakyat (TAP-MPR) No. 1/MPR/2003 tentang Peninjauan Kembali Materi dan Status Hukum MPR Tahun 1960 sampai 2002 yang dimohonkan oleh Rachmawati Soekarnoputri.<br /><br /> "Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Selasa (10/9/2013).<br /><br /> Dalam pertimbangannya, mahkamah menyatakan bahwa permohonan para pemohon adalah pengujian tentang konstitusionalitas Pasal 6 Tap MPR No. I/MPR/2003, sepanjang frasa "baik karena bersifat einmalig (final)" dan frasa "maupun telah selesai dilaksanakan," khususnya nomor urut 30 mengenai Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.<br /><br /> Selain itu, Mahkamah juga perlu mempertimbangkan eksistensi Ketetapan MPRS/MPR secara historis dalam beberapa peraturan yang mengatur tentang hierarki peraturan perundang-undangan.<br /><br /> "Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia dan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, serta UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, saat membacakan pertimbangan hukum.<br /><br /> Mahkamah juga menimbang berdasarkan Lampiran IIA Tap MPRS No. XX/MPRS/1966, Pasal 3 Tam MPR No. III/MPR/2000, serta Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011, kedudukan Ketetapan MPRS/MPR ditetapkan secara hierarkis berada di bawah UUD 1945 dan di atas UU.<br /><br /> "Oleh karena Ketetapan MPRS/MPR mempunyai kedudukan yang secara hierarkis berada di atas undang-undang, maka berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 pengujian terhadap Ketetapan MPRS/MPR tidak masuk dalam kewenangan Mahkamah," papar Maria.<br /><br /> Menanggapi putusan ini, Rachmawati mengatakan bahwa sejak awal dirinya sudah bisa membaca perkara ini.</p><p>"Bukan penolakan, saya sudah bisa membaca. Kelihatan MK menghindar karena ini bukan kewenangan dia untuk mengadili," ujarnya usai persidangan.<br /><br /> Putri mantan presiden pertama RI ini mengaku akan tetap berjuang supaya direkomendasikan ke Parliamentry Review. "Itu usaha yang maksimal, kita harapkan bisa dikabulkan nanti." (Antara)</p>
MK Tolak Permohonan Rachmawati Soekarnoputri
Bisnis.com, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Ketetapan Majelis Permusyawarah Rakyat (TAP-MPR) No. 1/MPR/2003 tentang Peninjauan Kembali Materi dan Status Hukum MPR Tahun 1960 sampai 2002 yang dimohonkan oleh Rachmawati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel