Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Tolak Permohonan Rachmawati Soekarnoputri

Bisnis.com, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi  menolak permohonan pengujian Ketetapan Majelis Permusyawarah Rakyat (TAP-MPR) No. 1/MPR/2003 tentang Peninjauan Kembali Materi dan Status Hukum MPR Tahun 1960 sampai 2002 yang dimohonkan oleh Rachmawati

Bisnis.com, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi  menolak permohonan pengujian Ketetapan Majelis Permusyawarah Rakyat (TAP-MPR) No. 1/MPR/2003 tentang Peninjauan Kembali Materi dan Status Hukum MPR Tahun 1960 sampai 2002 yang dimohonkan oleh Rachmawati Soekarnoputri.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Selasa (10/9/2013).

Dalam pertimbangannya, mahkamah menyatakan bahwa permohonan para pemohon adalah pengujian tentang konstitusionalitas Pasal 6 Tap MPR No. I/MPR/2003, sepanjang frasa "baik karena bersifat einmalig (final)" dan frasa "maupun telah selesai dilaksanakan," khususnya nomor urut 30 mengenai Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.

Selain itu, Mahkamah juga perlu mempertimbangkan eksistensi Ketetapan MPRS/MPR secara historis dalam beberapa peraturan yang mengatur tentang hierarki peraturan perundang-undangan.

"Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia dan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, serta UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, saat membacakan pertimbangan hukum.

Mahkamah juga menimbang berdasarkan Lampiran IIA Tap MPRS No. XX/MPRS/1966, Pasal 3 Tam MPR No. III/MPR/2000, serta Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011, kedudukan Ketetapan MPRS/MPR ditetapkan secara hierarkis berada di bawah UUD 1945 dan di atas UU.

"Oleh karena Ketetapan MPRS/MPR mempunyai kedudukan yang secara hierarkis berada di atas undang-undang, maka berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 pengujian terhadap Ketetapan MPRS/MPR tidak masuk dalam kewenangan Mahkamah,"  papar Maria.

Menanggapi putusan ini, Rachmawati mengatakan bahwa sejak awal dirinya sudah bisa membaca perkara ini.

"Bukan penolakan, saya sudah bisa membaca. Kelihatan MK menghindar karena ini bukan kewenangan dia untuk mengadili,"  ujarnya  usai persidangan.

Putri mantan presiden pertama RI ini mengaku akan tetap berjuang supaya direkomendasikan ke Parliamentry Review. "Itu usaha yang maksimal, kita harapkan bisa dikabulkan nanti."  (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper