Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Politisi PAN Andi Azhar Laporkan Jamaluddin ke Bareskrim

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Andi Azhar kembali melaporkan pemegang saham PT Bumi Energi Kaltim, Jamaluddin Karim ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Andi Azhar kembali melaporkan pemegang saham PT Bumi Energi Kaltim, Jamaluddin Karim ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Hal itu disebabkan karena Andi merasa namanya tercemar oleh tindakan Jamaluddin yang menudingnya telah melakukan penipuan, penggelapan, dan memberi keterangan palsu terkait jual beli saham.

"Saya melaporkan pencemaran nama baik, penistaan, dan keterangan palsu," tegas politisi PAN itu di Bareskrim Polri, Selasa (10/9/2013).

Sebelumnya, Jamaluddin terlebih dahulu melaporkan Andi ke Bareskrim Polri pada Jumat (30/8). Dia mengaku bahwa akte perusahaan dirubah oleh Andi tanpa sepengetahuannya.

Namun, Andi berkilah perubahan akte baru bisa dirubah melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sehingga mustahil Jamaluddin tak mengetahuinya.

"Dia memimpin rapat jual beli saham, perubahan kepengurusan perseroan, menunjuk saudara jamal sebagai penerima uang hasil jual beli saham ini. Jadi perubahannya jelas," cetus Andi.

Andi membenarkan bahwa Jamaluddin memang selaku pemegang saham PT Bumi Energi Kaltim yang menjual sahamnya kepada Andi dengan jumlah Rp31 miliar.

Namun, Andi baru membayar Rp5 Miliar sebagai uang muka. Andi juga mengelak meskipun baru membayar uang muka, dirinya lantas diam-diam merubah akte ke Kementrian Hukum dan Ham.

"Padahal bukan kami yang merubah, yang merubah kan Pak Jamal sendri dengan membuat RUPS, dan kami yang mendaftarkan, pencatatan ini bersifat administrasi guna mlengkapi mlengkapi dokumen perseroan, dan tidak memiliki akibat apapun,"bebernya.

Andi lantas menuding, Jamal melaporkan dirinya ke Bareskrim dengan alasan hukum yang mengada-ngada.

Andi bahkan menduga, Jamal memperkarakanya karena motif politik, menyusul dirinya yang tengah mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg) daerah pemilihan DKI jakarta. 

"Jadi lebih baik saya laporkan, saya enggak takut masalah popularitaas jelang pencalegan, tapi saya harus benarkan, saya sebagai anggota DPR punya hak untuk berusaha secara halal, dan terus terang akibat laporan tersebut nama saya jadi tercemar," ketusnya.

Saat ditanya apa motif Jamaluddidn melaporkannya, Andi menjawab dengan alasan bermotif politik. ”Secara hukum udah jelas, terus apa dong?"

Jamal sendiri dilaporkan dengan dugaan 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan 311 KUHP tentang fitnah, dengan nomor laporan LP 722/VIII/1013. "Saya ingin dia minta maaf di koran, kalau enggak ada permohonan maaf ya saya lanjut dong, ini masuk unsurnya," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Winda Rahmawati
Editor : Sepudin Zuhri
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper