Bisnis.com, MAKASSAR--Selain duit yang diberikan langsung kepada warga miskin, pemerintah menjalankan program bantuan untuk siswa miskin bagi keluarga yang memegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Ini adalah kompensasi penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi pada Juni lalu.
Menurut angggota Pokja Pengendali Program Bantuan Sosial Dyah Larasati dari Tim Nasional Percepatan enanggulangan Kemikinan (TNP2K) program ini menyaar 16,6 juta anak usia sekolah dari 15,5 juta rumah tangga penerima KPS.
"Yang berhak mendapatkan BSM adalah anak usia sekolah dari jenjang SD/SMP/SMA/SMK serta MI/MTs/MA," katanya dalam siaran pers, Selasa (27/8/2013). TNP2K tengah mengadakan sosialiasi di Hotel Aryaduta, Makassar.
Warga miskin yang tidak memegang KPS dapat menerima BSM tetapi dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi. Mereka juga tidak bisa mengusulkan diri, melainkan dari kepala sekolah bersama komite sekolah.
Besarnya dana bantuan adalah RP225.000 per semester untuk SD/MI, Rp375.000 per semester untuk SMP/MTs, dan Rp500.000 untuk SMA/SMK/MA.
Penerima KPS cukup datang ke ekolah tempat siswa terdaftar dengan membawa KPS agar dicalonkan sebagai penerima program BSM paling lambat 13 September 2013.
"Saat membawa KPS ke sekolah, jangan lupa disertai salah satu bukti tambahan seperti KArtu Keluarga atau Surat Keterangan dari RT/RW/dusun/setara dengan nama kepala keluarga di KK," kata Dyah.
Pada akhir Agustus dan akhir September 2013 akan dikeluarkan surat keputusan penetapan penerima program BSM oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementrian Agama.
Setelah penetapan itu, dana BSM dapat diambil di lembaga penyalur pada akhir Agustu 2013 untuk tahap pertama dan akhir September atau awal Oktober 2013 untuk tahap kedua.
Untuk mengambil dana bantuan dengan membawa dokumen pendukung seperti surat pemberitahuan penerima BSM dari kepala sekolah atau madrasah serta bukti identitas lain seperti akta kelahiran, KK, rapor atau ijazah.
Selain melalui mekanisme KPS, kepala sekolah bersama komite sekolah dapat mengusulkan penerima BSM untuk dimasukkan ke dalam formulir rekapitulasi usulan.
Keluarga yang tidak memegang KPS tetapi ingin mendapat BSM harus memenuhi enam syarat sebagai berikut:
1. Orangtua siswa terdaftar sebagai peserta program keluarga harapan.
2. Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya.
3. siswa yatim, piatu atau yatim piatu.
4. Siswa berasal dari korban musibah.
5. Siswa memiliki kelainan fisik dan berasal dari rumah tangga miskin
6. Siswa memiliki tiga saudara yang berusia di bawah 18 tahun (mtb)