Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konflik Keraton Solo, Negara Perlu Campur Tangan

Bisnis.com, JAKARTA--Anggota Lembaga Hukum Keraton Surakarta, Boyamin Saiman berharap negara campur tangan untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di internal keluarga Keraton Surakarta."Negara ikut campur agar konflik segera teratasi," kata Boyamin,

Bisnis.com, JAKARTA--Anggota Lembaga Hukum Keraton Surakarta, Boyamin Saiman berharap negara campur tangan untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di internal keluarga Keraton Surakarta.

"Negara ikut campur agar konflik segera teratasi," kata Boyamin, usai mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (27/8/2013)

Menurut dia, jika negara tidak ikut campur maka konflik akan tetap terjadi dan akan semakin meluas.

"Kalau sekarang ada tiga kelompok yang sedang konflik, mungkin besok bisa enam yang akan berkonflik," ucapnya.

Untuk itu, Boyamin berharap permohonannya Surakarta sebagai daerah istimewa dikabulkan oleh MK.

Dia menjelaskan bahwa permintaan sebagai daerah istemewa Surakarta tidak seperti Keistimewaan Daerah Yogyakarta.

"Tidak seperti Yogyakarta bahwa raja harus jadi gubernur, tetapi hanya meminta Keraton Surakarta merupakan bagian dari pemerintahan," katanya.

Dengan memasukan Keraton sebagai bagian dari pemerintah, maka negara bisa mengkontrol dan paling tidak jika terjadi konflik pemerintah langsung bisa mengambil alih.

Boyamin juga mengatakan bahwa keistimewaan yang diajukan juga tidak harus menjadi gubernur, cukup kota atau kabupaten saja.

"Dan kepala daerahnya juga dilakukan secara pemilu, bukan raja yang harus menjabatnya," jelasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Lembaga Hukum Keraton Surakarta dan abdi dalem Keraton Surakarta telah menguji Undang-Undang No. 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperjuangkan status keistimewaan Surakarta.

Para pemohon yang terdiri dari Boyamin Saiman, Arif Sahudi, Untung Widayadi, Solikin, Karuniawan Saputro, Sigit Nugroho menguji konstitusionalitas Bagian Memutuskan angka I dan Pasal 1 UU Pembentukan Provinsi Jawa Tengah, yang memasukkan Surakarta bagian dari Jawa Tengah.

Para pemohon merasa mengalami kerugian konstitusional yang dialaminya adalah ketidakjelasan status hukum Daerah Istimewa Surakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper