Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan pembuat baja terbesar di Indonesia, PT Krakatau Steel Tbk, akhirnya bisa lega setelah Mahkamah Agung mengabulkan tiga kasasi yang dilayangkan terkait dengan perkara merek IKS milik PT Perwira Adhitama Sejati.
"Menyatakan mengabulkan kasasi dari pemohon," demikian bunyi amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang dikutip Bisnis dari situs lembaga itu, Senin (26/8/2013).
Pada situs MA disebutkan ketiga perkara itu seluruhnya diputus pada 20 Agustus oleh majelis hakim yang terdiri dari Soltoni Mohdally, Abdurrahman, dan Valerine JL Kriekhoff.
Adapun ketiga permohonan kasasi tersebut masing-masing bernomor 356 K/Pdt.Sus-Haki/2013 dan 358 K/Pdt.Sus-Haki/2013 yang diajukan terhadap Perwira Adhitama, serta 357 K/Pdt.Sus-Haki/2013 terhadap Goh Ka Thioe.
Goh Ka Thioe adalah pemilik dan pemegang saham terbesar Perwira Adhitama. Perusahaan ini bergerak di industri baja dan berdiri sejak 1990, serta berlokasi di Jakarta.
Atas putusan ini, kuasa hukum Krakatau Steel Ali Imron mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi sehingga belum bisa berkomentar banyak. "Saya baru lihat hari ini [di situs MA]. Jadi, belum bisa berkomentar karena belum tahu apa pertimbangan dikabulkannya kasasi," ujarnya, Senin (26/8/2013).
Ali menerangkan ketiga materi kasasi yang diajukan Krakatau Steel memiliki isi yang sama, yakni mempermasalahkan pendaftaran merek yang mengandung unsur KS.
Sementara, kuasa hukum Perwira Adhitama dan Goh Ka Thioe Sabar Sigalingging masih belum memberikan tanggapan. "Saya belum tahu putusannya," katanya melalui pesan singkat kepada Bisnis.
Perkara ini bermula ketika Krakatau Steel melayangkan gugatan pembatalan merek milik Perwira Adhitama, yaitu merek IKS dan tujuh merek lainnya. Merek-merek tersebut adalah merek IKS dengan No.IDM000005524 tanggal 9 Mei 2003, merek KSPS No.IDM000271049 tanggal 9 Februari 2009, merek KSJS No.IDM000267210 tanggal 15 September 2008.
Kemudian, merek KSJIS No.IDM000267211 tanggal 15 September 2008, merek KSTL No.IDM000268667 tanggal 17 September 2008, merek KSL No,IDM000268668, merek KSMS No.IDM000271182 tanggal 11 Februari 2009, serta merek LKS No.IDM000274108 tanggal 16 April 2009.
Krakatau Steel keberatan dengan pendaftaran merek IKS milik Perwira Adhitama untuk kelas 06. Mereka memandang ada kesamaan pada pokoknya untuk jenis barang yang sama.
Kesamaan itu terlihat dari bentuk, cara penempatan, cara penulisan, kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi ucapan. Krakatau Steel menuding merek IKS merupakan jiplakan merek KS dan KS POLE yang lebih dulu terdaftar dan menganggap Perwira Adhitama beritikad tidak baik dalam mendaftarkan merek IKS.
Namun, gugatan ini ditolak oleh majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hakim Ketua Sujatmiko ketika itu menilai tidak ada persamaan pada pokoknya di antara kedua merek, karena merek milik Perwira Adhitama berbeda dengan merek KS dan KS POLE yang sudah didaftarkan oleh Krakatau Steel.
Lantaran keberatan dengan putusan ini, pihak Krakatau Steel pun lantas mengajukan kasasi ke MA.