Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Sulit Tapi Minimarket Makin Menjamur di Bandung Barat

Bisnis.com, BANDUNG - Pemkab Bandung Barat diminta tidak ragu menindak minimarket atau pasar modern yang melanggar peraturan daerah, sebab mayoritas minimarket di daerah ini didirikan di kawasan tak jauh dari pasar tradisional. 

Bisnis.com, BANDUNG - Pemkab Bandung Barat diminta tidak ragu menindak minimarket atau pasar modern yang melanggar peraturan daerah, sebab mayoritas minimarket di daerah ini didirikan di kawasan tak jauh dari pasar tradisional. 

Anggota Komisi C DPRD Bandung Barat Syamsul Ma’arif meminta agar setiap minimarket yang lokasinya dekat dengan pasar tradisional ditutup karena melanggar perda No 12/2011 tentang pendirian pasar modern atau minimarket. 

“Jarak minimal antara pasar modern dan tradisional ditetapkan 500 meter. Selain itu, diatur mengenai perizinan hingga jam operasional,” katanya, Minggu (25/8/2013).

Berdasarkan pantauannya selama ini, tidak sedikit minimarket yang melanggar perda tersebut. Untuk itu, pihaknya meminta agar pemerintah daerah tidak segan-segan menjalankan amanat perda tersebut. 

Dia menganggap keberadaan minimarket di Bandung Barat sudah hampir tidak terkontrol di mana minimarket sudah menyebar dari wilayah perkotaan hingga wilayah pelosok.

Anehnya lagi, mayoritas minimarket itu selalu didirikan dekat pasar tradisional seperti halnya yang terjadi di Kecamatan Cihampelas.

Menurut dia, dalam 2 tahun terakhir jumlah minimarket di Bandung Barat mengalami peningkatan signifikan. Parahnya lagi, mayoritas minimarket tersebut sama sekali tidak memiliki izin alias ilegal.

Pada 2011, terdapat 71 minimarket yang tidak memiliki izin, sedangkan hingga saat ini tercatat ada 120 minimarket ilegal yang tersebar di 16 kecamatan di wilayah Bandung Barat. 

Melihat fenomena mencengangkan ini, politisi asal PPP ini menduga adanya mafia perizinan sehingga bermunculan minimarket yang beroperasi tanpa menempuh perizinan resmi. "Proses perizinan untuk membangun minimarket itu susah. Tapi, kenapa minimarket banyak bermunculan. Ini sepertinya ada mafia besar," ujarnya. 

Ironisnya lagi, berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Koperasi & UMKM KBB, sejauh ini hanya terdapat 15 minimarket yang memiliki izin resmi. Itu pun, merupakan izin yang dikeluarkan oleh Kabupaten Bandung sebelum 2007 ketika KBB masih menjadi bagian dari Pemkab Bandung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdi Ardia
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper