Bisnis.com, SURABAYA--Keringanan denda kendaraan bermotor dan bebas bea balik nama kedua diproyeksi mampu mendongkrak pendapatan Jawa Timur Rp50 miliar.
Kepala Dinas Pendapatan Jawa Timur Bobby Soemiarsono menguraikan setelah program keringanan diluncurkan maka minat pemilik kendaraan balik nama dan membayar pajak meningkat.
Saat ini, sambungnya, pajak tak tertagih dari kendaraan bermotor lebih dari Rp500 miliar. Sedangkan dengan strategi keringanan diprediksi masuk Rp50 miliar akibat warga tertarik program keringanan.
"Tunggakan itu selama lima tahun, kami tidak akan putihkan tetapi dilakukan terobosan seperti keringanan," jelasnya.
Dispenda Jatim sejak 17 Juni memberi keringanan bea balik nama II, denda pajak dan diskon 50% bagi perusahaan yang balik nama kendaraan. Keringanan itu berlaku hingga 17 September mendatang.
Di sisi lain, penjualan kendaraan bermotor di Jawa Timur juga akan meningkatkan pendapatan Jatim. Hingga akhir akhir tahun pendapatan dari pajak kendaraan bermotor diprediksi Rp3,59 triliun. Sektor ini semula hanya diprediksi menghasilkan pendapatan Rp3,12 triliun.
Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur Achmad Firdaus Fibrianto menguraikan pendapatan dari pajak kendaran bermotor naik 15% sesuai proyeksi industri.
"Kami menghitung itu sudah berdasar proyeksi industri. Termasuk penambahan potensi pendapatan baru dari keringanan," jelasnya.
Dampak kenaikan penjualan kendaraan, sambungnya, juga mendongkrak pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Hingga akhir tahun sektor ini menyumbang pemasukan Rp1,48 triliun naik Rp30 miliar dari target sebelumnya.