Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rahudman Divonis Bebas, Jaksa Akan Kasasi

Bisnis.com, MEDAN - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas Wali Kota Medan nonaktif Rahudman Harahap.

Bisnis.com, MEDAN - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas Wali Kota Medan nonaktif Rahudman Harahap.

Rahudman divonis bebas murni oleh Majelis Hakim Tipikor yang diketuai oleh Sugiyanto dan anggota SB Hutagalung dan Kemas Ahmad Jauhari hari ini, Kamis (15/8/2013). Sidang vonis digelar sejak pukul 10.20 WIB hingga pukul 13.15 WIB di Ruang Sidang Utama Cakra I PN Medan dengan penjagaan ketat dari ratusan aparat kepolisian Polresta Medan.

Polim Siregar, Jaksa Penuntut Umum mengatakan tetap berkeyakinan sesuai dengan tututan yang mereka berikan kepada terdakwa. Untuk itu, JPU akan mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.

"Sesuai dengan aturan KUHAP, kami diberi waktu 14 hari untuk melakukan kasasi. Banyak fakta-fakta yang terpotong dalam kesimpulan sidang tadi," ujarnya usai persidangan, Kamis (15/8/2013).

Dia mengaku tidak pernah memprediksi vonis majelis hakim Tipikor akan membebaskan Rahudman. Menurutnya, majelis hakim memiliki kewenangan dan keyakinan sendiri sehingga membebaskan terdakwa.

Jaksa Marcos Simaremare menghargai keputusan Majelis Hakim Tipikor PN Medan, yang membebaskan terdakwa Rahudman. Namun, Dia akan segera mempelajari berkas putusan yang dibacakan selama sekitar 3 jam itu. Keputusan ini merupakan vonis bebas pertama sejak Pengadilan Tipikor Medan dibentuk pada 2011.

"Kami belum dapat salinan putusannya. Kami ingin analisa juga alasan hakim menyatakan dakwaan-dakwan kami salah," tuturnya.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut mantan Sekretaris Pemkab Tapanuli Selatan penjara empat tahun karena melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi. Sebagai Sekretaris Daerah Pemkab Tapanuli Selatan ia dianggap bersalah karena meminta pencairan dana TPAPD Semester I dan II sebelum anggarannya di APBD disahkan. Selain itu, dana tersebut juga tidak dicairkan serta tidak dibuatkan laporan pertanggungjawabannya.

"Ini kan bukan akhir segalanya. Masih ada usaha yang bisa diambil untuk kasus ini," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sukirno
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper