Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemegang Saham Blue Bird: Mintarsih Bukan Lagi Anggota Direksi

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum pemegang saham PT Blue Bird Taxi, Purnomo Prawiro Mangkusudjono, Antony LP Hutapea mengklaim Mintarsih A. Latief, bukan lagi sebagai anggota direksi berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham  PT Blue Bird Taksi

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum pemegang saham PT Blue Bird Taxi, Purnomo Prawiro Mangkusudjono, Antony LP Hutapea mengklaim Mintarsih A. Latief, bukan lagi sebagai anggota direksi berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham  PT Blue Bird Taksi

“Berdasarkan hasil RUPS PT Blue Bird Taksi, penggugat Mintarsih yang sebelumnya menjabat sebagai salah satu direksi tidak berkapasitas lagi untuk mengajukan gugatan karena haknya sudah digantikan orang lain,”ungkap Antony seusai mengajukan bukti surat hasil RUPS PT Blue Bird Taxi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2013).

Menurutnya, hasil RUPS PT Blue Taxi yang diselenggarakan pada  Juni  hingga  Juni  telah memutuskan Mintarsih tidak lagi menjabat sebagai direksi di PT Blue Bird Taxi. “Oleh karena itu, Mintarsih diminta untuk mencabut gugatannya karena tidak berkapasitas lagi untuk mengatasnamakan direksi PT Blue Bird Taxi,”katanya.

Permintaan untuk mencabut gugatan itu, lanjutnya, merupakan surat resmi direksi PT Blue Bird Taxi hasil RUPS. “Jadi, majelis hakim diketuai Suhartoyo agar mempertimbangan status penggugat yang sekarang ini bukan lagi sebagai direksi PT Blue Bird Taxi.”

Antony menjelaskan gugatan yang diajukan penggugat Mintarsih terhadap direksi lainnya dalam kapasitas sebagai salah salah satu direksi PT Blue Bird Taxi. “Tapi, sekarang kedudukan penggugat sudah digantikan orang lain, sehingga tidak dapat dikatakan sebagai direksi di perusahaan tersebut.”katanya.

Kuasa hukum Mintarsih, Ramadi Nurima mengatakan permintaan mencabut gugatan yang diajukan kuasa hukum para tergugat dari Kantor Hukum Hotman Paris Hutapea sangat tidak berdasarkan hukum.

“Hasil RUPS yang diselenggarakan PT Blue Bird Taxi itu tidak kuorum karena kliennya Mintarsih sebagai salah satu pemegang saham perusahaan tersebut telah menggugat para tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,”katanya.

Gugatam Mintarsih di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lanjut Ramadi, adalah membubarkan CV Lestiani yang merupakan perusahaan bersama antara penggugat dengan para tergugat sebelum membangun PT Blue Bird Taksi.

Dalam perusahaan CV. Lestiani, Mintarsih bersama adik kandungnya, yakni tergugat Purnomo Prawiro Mangkusudjono dan Chandra sebagai pemegang 45% saham PT Blue Bird Taxi, sedangkan pemegang saham lainnya Surjo Wibowo memiliki 29% saham dan Janti Surjo Wibowo pemegang 6% saham di perusahaan itu berdasarkan  Akta No.68, tertanggal 19 Februari 1991 di hadapan Notaris Rahma Arie Soetardjo.

 Dengan demikian, kata Ramadi, permintaan kuasa hukum para tergugat itu dapat ditolak karena penyelenggaraan RUPS PT Blue Bird Taxi yang diselenggarakan para tergugat bertentangan dengan Undang Undang Perseroan Terbatas dalam menyelenggarakan RUPS. “RUPS yang diselenggarakan tidak Kuorum adalah cacat hukum, maka hasilnya pun dapat dikatakan cacat hukum dan patut ditolak majelis hakim.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erwin Tambunan
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper