Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus suap pengaturan impor daging sapi di Kementerian Pertanian Luthfi Hasan Ishaaq, menyatakan siap dikonfrontasi dengan dua tersangka lainnya dan satu saksi dalam persidangan yang akan digelar pekan ini.
Kedua tersangka yang akan dikonfrontir keterangannya dengan Luthfi tersebut yakni Ahmad Fathanah, Maria Elizabeth, serta saksi seorang pengusaha Elda Deviana Adiningrat.
Pernyataan itu, disampaikan oleh kuasa hukum Luthfi, yakni M Assegaf di Jakarta hari ini, Selasa (13/8/2013).
Menurut Assegaf, dalam persidangan kali ini pengadilan akan mengkonfrontir pertemuan di Medan antara Luthfi Hasan Ishaaq, dengan ketiga orang tersebut.
Dalam pertemuan itu, diduga kuat dilakukan penawaran proposal impor daging yang diajukan PT Indoguna ke Luthfi Hasan.
"Sidang minggu ini akan menghadirkan Fathanah, Elda dan Maria. Nanti akan dikonfrontir keterangan masing-masing pihak. Siapa yang bocara benar dan tidak," ujar Assegaf.
Konfrontir dilakukan karena adanya keterangan berbeda dengan hasil rekaman pembicaraan yang diperoleh KPK. Luthfi dan Mentan Suswono yang juga hadir dalam pertemuan itu mengklaim pertemuan tersebut untuk membahas mengenai kelangkaan daging.
Sedangkan dari hasil rekaman menunjukkana ada upaya agar PT Indoguna bisa memperoleh kuota impor daging tambahan.
Dalam kasus suap impor daging itu, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Yakni Arya Abdi Effendi, Juard Effendi, Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah, dan Maria Elizabeth Liman.
JE, MEL, dan AAE disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Sedangkan terhadap AF dan LHI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, tersangka Ahmad Fathanah juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang.