Bisnis.com, JAKARTA—Mabes Polri masih mendalami keterlibatan Bayu Dwi Ardianto alias Bayu selama 7x24 jam, dalam keterkatainnya dengan salah satu daftar pencarian orang (DPO) Muhammad Syaiful Sabani alias Ipul alias Sayyev.
Bayu bersama dengan Syaiful Sabani ditangkap oleh tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di parkiran pintu masuk Hotel Garuda INN Garuda, Jalan Malioboro, Jumat (9/8/2013)sekitar pukul 22.45 WIB.
“Sesuai dengan Undang-undang yang ada, pemberantasan tindak pidana teroris berlangsung 7x24 jam, untuk mengungkap kasus yang ditangani sejak kemarin [10/8], sampai 7 hari kedepan untuk membuktikan keterlibatannya,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Minggu (11/8/2013).
Bayu adalah lelaki kelahiran Jogja, 26 Agustus 1992, Islam, wiraswasta atau pengangguran, belum kawin,WNI, dan beralamat di Barak Margoluwih RT 03 RW 14 Sayegan, Sleman, Jogja.
Bayu juga diketahui adik dari istri tersangka Syaiful Sabani. Karena ditangkap bersama sama dengan DPO[Syaiful Sabani, maka Bayu ditangkap untuk diperiksa.
“Data MS [Muhammad Syaiful] sudah kami miliki, sedangkan B[ Bayu] kami intensifkan untuk penyelidikan dan pengumpulan informasi sehingga penyidik bisa menentukan apakah ada keterkaitan atau tidak di antara akeduanya,” katanya.
Polri akan segera menyampaikan hasilnya etelah tujuh hari penyelidikan dan pengumpulan informasi nanti apakah bukti-buktinya tercukupi.
Agus menambahkan pihaknya akan terus berupaya memutus mata rantai informasi dan komunikasi yang dimiliki teroris hingga akhirnya bisa mengungkap pihak—pihak yang terkait. Sebab, jaringan terorisme tersebut terkait satu sama lain.
Baca Juga: