Bisnis.com, JAKARTA - Setelah memeriksa selama 7x24 jam, Mabes Polri melepaskan Bayu Dwi Ardianto, karena tidak terbukti dalam kasus terorisme.
Bayu bersama dengan seorang daftar pencarian orang (DPO) Muhammad Syaiful Sabani sebelumnya ditangkap oleh Densus 88 di Jalan Malioboro depan halaman Hotel Inna Garuda, Yogyakarta, Jumat (9/8/2013) pukul 22.45 WIB.
"Bayu tidak menjadi bagian dari sindikat [jaringan terorisme] , maka Bayu dikembalikan pada keluarganya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F. Sompie kepada wartawan, Senin (19/8/2013).
Polri memfasilitasi kepulangan Bayu dengan pesawat udara. Dia dijemput keluarganya di Polres Sleman yang ditugasi memfasilitasi penyerahan tersebut secara resmi dengan surat berita acara penyerahan.
Ronny mengatakan Bayu bukanlah sebagai tersangka lagi, tetapi sebagai orang yang bebas yang tidak ada keterlibatan dengan kasus yang sedang diungkap Polri terkait dengan keterlibatan Syaiful.
Bayu adalah lelaki kelahiran Jogja, 26 Agustus 1992, Islam, wiraswasta atau pengangguran, belum kawin, WNI, dan beralamat di Barak Margoluwih RT 03 RW 14 Sayegan, Sleman, Jogja.
Bayu yang merupakan adik ipar Syaiful, ditangkap saat mengantar Syaiful untuk menemui temannya, Andi, di Malioboro. Bayu diminta Syaiful mengantarnya, karena dia merasa tidak enak badan.
Sementara itu, Syaiful hingga saat ini tetap ditahan dan dijadikan tersangka kasus terorisme. Syaiful memiliki hubungan dengan Rohadi dan Sigit yang telah tertangkap sebelumnya. Mereka telah membuat bom yang dilatih oleh Sepriano alias Mambo.
Mereka juga diduga melakukan latihan militer (i'dad) di Gunung Salak pada Januari 2013 serta membantu mencari dana untuk halaqoh yang dipimpin Rohadi.
"Sampai saat ini kawan-kawan tim penyidik masih melakukan upaya pengungkapan tentang keterlibatan yang bersangkutan. Memang menjadi kelompok Rohadi, yang lainnya masih terus dikembangkan tim Densus 88," katanya.