Bisnis.com, JAKARTA - Anggota parlemen dari partai yang sudah tidak ikut pemilu diperbolehkan berpindah 'gerbong' tanpa harus mengundurkan diri dari parlemen.
Ketentuan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 39/2013 yang dibacakan oleh para hakim konstitusi hari ini (Rabu (31/7/2013). MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi atas Pasal 16 ayat (1) huruf c dan d serta ayat (3) UU no. 2/2011.
Putusan MK menyatakan Pasal 16 ayat (3) UU no. 2/2011 tidak konstitusional dengan persyaratan tertentu. Pasal 16 ayat (3) mengharuskan anggota partai politik yang diberhentikan dari partainya mundur atau diberhentikan dari parlemen.
Hakim konstitusi memutuskan ketentuan tersebut tidak belaku bagi anggota DPR/DPRD dari partai yang bukan peserta pemilu periode berikutnya. Para anggota parlemen tersebut dikecualikan karena kepindahan mereka ke partai lain adalah satu-satunya jalan untuk ikut serta dalam pemilu.
Putusan MK itu menjadi dasar hukum bagi 11 pemohon dari Sumatera Utara untuk mempertahankan jabatan mereka sebagai anggota DPRD. Para pemohon adalah anggota DPRD dari partai bukan peserta Pemilu 2014 yang dipaksa untuk mundur dari parlemen karena berpindah partai.
Beleid tersebut sekaligus menjadi kemenangan bagi 12 anggota DPRD yang berasal dari Kepulauan Nusa Tenggara dan Pulau Sulawesi yang mengajukan gugatan sejenis.