Bisnis.com, JAKARTA - Direktur CV Delima Mandiri, Widarta, hadir memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung kemarin, Senin (29/7/2013) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil toilet VVIP besar dan kecil di Dinas Kebersihan Pemprov DKI tahun 2009.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan yang bersangkutan hadir ke Kejagung pada pukul 09.00 WIB, kemarin.
"Widarta diperiksa terkait dengan keberadaan perusahaannya yang melaksanakan tugas pembuatan karoseri," ujar Untung, Selasa (30/07/2013).
Sebelumnya dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan lima tersangka yakni mantan Kepala Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta Eko Bharuna, Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Kebersihan Provinsi DKI Lubis Latief, Kuasa Anggaran dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Aryadi.
Selain itu, Direktur PT Astrasea Pasarindo berinisial YP dan Direktur PT Gipindo Piranti Insani berinisial Y.
Untung memaparkan hasil penyelidikan tim penyidik tindak pidana Kejagung telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya tindak pidana korupsi dengan indikasi mark up (penggelembungan) anggaran.
Dalam pengadaan proyek tahun anggaran 2009 tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,3 miliar.