Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Bioremediasi Chevron Ancam Iklim Investasi Migas

Bisnis.com, JAKARTA -Kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menjadi ancaman iklim investasi industri hulu minyak dan gas bumi di Indonesia.

Bisnis.com, JAKARTA -Kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menjadi ancaman iklim investasi industri hulu minyak dan gas bumi di Indonesia.

Vonis bersalah kepada dua pegawai CPI berdampak negatif di tengah upaya mengoptimalkan produksi.

Dipnala Tamzil, Direktur Eksekutif Indonesia Petroleum Association (IPA) mengatakan keputusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) itu memunculkan kekhawatiran bagi pelaku industri migas.

“Putusan pengadilan menimbulkan kecemasan yang tinggi di kalangan pekerja kontraktor kontrak kerja sama [KKKS], sehingga dapat menyulitkan dan menurunkan efektivitas operasi migas di Indonesia,” katanya di Jakarta, Rabu (24/7/2013).

Dipnala mengungkapkan saat ini seluruh anggota IPA masih mempercayai kepastian hukum dan regulasi sangat diperlukan untuk menciptakan iklim investasi dan produksi yang stabil. Keputusan pengadilan tipikor beberapa waktu lalu, justru memunculkan ketidakpastian hukum bagi pelaku industri hulu migas.

President IPA Lukman Mahfoedz sebelumnya mengatakan akan menemui pihak pemerintah untuk membicarakan kasus bioremediasi. Pasalnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pembukaan IPA Convex menegaskan kepastian hukum harus ditegakkan untuk menumbuhkan industri hulu migas.

Majelis hakim pengadilan tipikor menyatakan Kukuh terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek bioremediasi di Riau pada 2006-2011. Dia dihukum dua tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider tigha bulan kurungan.

Sementara itu, Endah Rumbiyani dinyatakan bersalah menyalahgunakan kewenangannya sehingga menguntungkan korporasi dan divonis dua tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kuasa hukum CPI Todung Mulya Lubis mengatakan pihaknya akan memikirkan arbitrase sebagai salah satu opsi untuk melanjutkan kasus hukum itu. Akan tetapi, saat ini CPI masih fokus pada proses banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi.

Rudi Rubiandini, Kepala SKK Migas mengatakan CPI dapat membawa kasus bioremedisasi ke arbitrase internasional jika merasa tidak nyaman dengan keputusan hakim tipikor. Pasalnya, persoalan tersebut merupakan persoalan kontrak yang harusnya diselesaikan melalui hukum perdata.

Apalagi, sebenarnya belum ada kerugian negara dalam kasus tersebut, karena biaya dalam proyek itu belum dikembalikan melalui mekanisme cost recovery.

“Payung hukum dari PSC itu kan perdata dan dapat berujung ke arbitrase internasional, kalau Chevron tidak nyaman dengan proses pidana yang berlangsung saat ini, mereka dapat membawanya ke sana [arbitrase],” katanya.

Rudi mengungkapkan pihaknya tidak dapat berbuat banyak dalam kasus tersebut, karena sudah masuk proses pengadilan. Untuk itu, SKK Migas akan menata kembali tata kelola migas di dalam negeri agar tidak terjadi kesalahpahaman serupa.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper