Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukumPT ION Exchange Indonesia untuk membayar ganti kerugian sebesar US$163.000 karena melakukan perbuatan wanprestsi dalam membangun proyek water treatmen PT Nasional Sago Prima.
“Majelis hakim berpendapat berdasarkan keterangan saksi, ahli dan bukti yang diajukan ke muka sidang, tergugat PT ION Exchange Indonesia terbukti melakukan perbuatan wanprestasi dalam kontrak perjanjian membangun water treatment milik penggugat PT Nasional Sago Prima,” ungkap Ketua Majelis Hakim Gusrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (16/7/2013).
Putusan majelis hakim diketuai Gusrizal itu berkaitan gugatan PT Nasional Sago Prima yang merupakan anak perusahaan kelompok Sampoerna yang menggugat PT ION Exchange Indonesia sebagai tergugat I dan ION Exchange Resin Malaysia sebagai tergugat II, sedangkan tergugat III adalah ION Exchange India.
Dalam perkara ini PT Nasional Sago Prima menggugat agar ketiga tergugat tersebut membayar ganti rugi sebesar US$160 ribu dan Rp12,5 miliar berkaitan perbuatan wanprestasi yang dilakukan perusahaan pengadaan alat Water Treatment tersebut.
Namun dalam putusannya itu, majelis hakim, mengatakan gugatan penggugat terhadap tergugat II, ION Exchange Resin Malaysia dan turut tergugat ION Exchange India tidak terbukti karena para tergugat tersebut tidak berperan dalam penandatanganan sejumlah perjanjian kerjasama antara penggugat dengan para tergugat.
Kuasa hukum PT ION Exchange Indonesia, Irwin Idrus dari Kantor Hukum Januari Haribowo, mengatakan masih memperlajari amar putusan majelis hakim yang mengabulkan sebagian besar gugatan penggugat.
“Kami belum dapat memberikan keterangan sebelum membaca amar putusannya, tapi kemungkinan besar klien kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,”katanya.