Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kerusuhan Nabire: Menpora Minta Diusut Tuntas

Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengusut tuntas kerusuhan yang terjadi pada pertandingan tinju amatir Bupati Cup Isayas Daud di GOR Kota Lama, Nabire, Papua, Minggu (14/7/2013)

Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengusut tuntas kerusuhan yang terjadi pada pertandingan tinju amatir Bupati Cup Isayas Daud di GOR Kota Lama, Nabire, Papua, Minggu (14/7/2013) malam.

"Kami dari Kemenpora sangat menyesalkan terjadinya kerusuhan di pertandingan tinju amatir, Bupati Cup Isayas Daud. Saya meminta kepada kepolisian untuk dapat mengusut tuntas kerusuhan ini," kata Roy Suryo di kantor Kemenpora di Jakarta, Senin (15/7/2013).

Menurutnya, kerusuhan tersebut memakan korban 17 orang tewas dan 39 luka-luka. Atas timbulnya korban tersebut, Menpora menegaskan pihaknya berencana untuk memberikan santunan kepada para korban dalam bentuk biaya pengobatan dan lainnya.

"Kami akan memberikan santunan kepada mereka yang menjadi korban meninggal dan luka-luka. Secara khusus saya akan menugaskan staf saya dari Deputi 3 dan 4 untuk klarifikasi langsung ke Papua," ujarnya.

Menpora mengatakan saat ini pihaknya sudah berkomunikasi dengan beberapa pihak terkait, termasuk dengan Pengurus Besar Persatuan Tinju Amatir (PB Pertina). Ia mengatakan bahwa Pertina belum mendapat laporan izin penyelenggaraan pertandingan tinju amatir Bupati Cup Isayas Daud.

"Sudah ada kontak dengan pihak-pihak terkait, termasuk PB Pertina dan kepolisian. Untuk komunikasi dengan Pertina, saya mendapat jawaban belum ada laporan izin terkait penyelenggaraan pertandingan tersebut," ujar dia.

Ia mengatakan kapasitas GOR tersebut sebanyak 800 orang, namun ada 1.500 orang yang datang dan bahkan disinyalir hanya ada satu hingga dua pintu yang terbuka dari lima pintu yang ada.

"Poin keempat, kami mempertanyakan langsung atas penyelenggaraaan, dimana harus mengantongi izin pertandingan," kata dia.

Berdasarkan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Nomor 3 tahun 2005 pasal 51 dimana penyelengaraan yang menghadirkan penonton harus mendapatkan rekomendasi dari pengurus badan daerah.

"Aturannya begitu, kami tidak mau melihat yang salah itu siapa, dan kalau tidak ada izin dari Pertina daerah justru panitia penyelenggara yang akan diberikan sanksi. Saat ini ada 13 panitia yang sudah diperiksa," ujarnya. (Antara)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper