Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan tim kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan.
"Menyatakan keberatan tim penasihat hukum Luthfi Hasan Ishaaq tidak dapat diterima, menyatakan sah surat, dakwaan, memerintahkan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan pemeriksaan," ujar hakim ketua Gusrizal saat membacakan putusan sela, Senin (15/7/2013).
Terkait dengan beberapa nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Luthfi Hasan, majelis hakim berpendapat nota keberatan tersebut merupakan materi keberatan, merupakan ruang lingkup pembuktian pokok perkara dan harus dibuktikan dalam perkara tersebut dipersidangan.
Terhadap putusan sela tersebut, Luthfi Hasan menyatakan siap melanjutkan persidangan perkara dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang tersebut.
Sebelumnya, Luthfi Hasan dikenai dakwaan kumulatif dengan pasal antikorupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Luthfi dijerat dengan pasal 12 a atau b dan atau pasal 5 ayat 2, dan atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, Luthfi dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Jaksa menjerat Luthfi dengan Pasal 3, dan atau Pasal 4, dan atau Pasal 5 Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.