Bisnis.com, JAKARTA--Sebanyak 255 petugas gabungan terdiri Satpol PP, TNI, Polri dan Polisi Pariwisata malam ini akan merazia tempat hiburan malam berkaitan dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta No. 35 /SE/2013 dimana sebanyak 1.799 tempat hiburan harus tutup sehari sebelum ramadan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Kukuh Hadi Santosa menegaskan pengawasan serentak dilakukan di semua tempat hiburan malam.
"Bagi yang melanggar langsung kita tindak," katanya disela apel tim terpadu pengawasan tempat hiburan malam di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (9/7/2013).
Sanksi terhadap tempat hiburan bandel mendapat teguran administrasi, peringatan tertulis, penyegelan sampai pencabutan izin operasional. Pemprov berharap masyaraka, pelaku tempat hiburan maupun ormas mendukung program ini sehingga kondusifitas bulan ramadan bisa terjaga.
"Saya yakin ormas, masyarakat, pengusaha hiburan, sudah paham, mereka akan menghormati dan tahu siapa yang berhak melakukan penindakan," ujar Kukuh.
Satpol PP akan membuka posko pengaduan soal tempat hiburan malam yang melanggar surat edaran di kantor Satpol PP DKi dan Dinas Pariwisata DKI Jakarta.