Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jam Kerja PNS Berubah Selama Ramadhan, Inilah Pengaturannya

BISNIS,COM, JAKARTA--Menyambut datangnya  bulan suci Ramadhan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan  Surat Edaran No. 07/2013 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).Jam kerja PNS selama

BISNIS,COM, JAKARTA--Menyambut datangnya  bulan suci Ramadhan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan  Surat Edaran No. 07/2013 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jam kerja PNS selama Ramadhan diatur sebagai berikut:

o Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja
   -  Senin - Kamis, pukul 08.00-15.00 dengan waktu Istirahat, pukul 12.00 - 12.30
   - Jumat, pukul 08.00 - 15.30 Waktu Istirahat, pukul 11.30 - 12.30

o . Bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja
  -  Senin - Kamis, dan Sabtu, pukul 08.00-14.00,  waktu Istirahat, pukul 12.00-12.30
  -  Jumat, pukul 08.00-14.30,  waktu Istirahat, pukul 11.30-12.30.

Total  jam kerja untuk instansi pemerintah pusat atau daerah yang melaksanakan 5 hari kerja atau 6 hari kerja saat Ramadan adalah 32,5 jam per minggu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper