BISNIS,COM, JAKARTA--Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran No. 07/2013 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Jam kerja PNS selama Ramadhan diatur sebagai berikut:
o Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja
- Senin - Kamis, pukul 08.00-15.00 dengan waktu Istirahat, pukul 12.00 - 12.30
- Jumat, pukul 08.00 - 15.30 Waktu Istirahat, pukul 11.30 - 12.30
o . Bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja
- Senin - Kamis, dan Sabtu, pukul 08.00-14.00, waktu Istirahat, pukul 12.00-12.30
- Jumat, pukul 08.00-14.30, waktu Istirahat, pukul 11.30-12.30.
Total jam kerja untuk instansi pemerintah pusat atau daerah yang melaksanakan 5 hari kerja atau 6 hari kerja saat Ramadan adalah 32,5 jam per minggu.
Jam Kerja PNS Berubah Selama Ramadhan, Inilah Pengaturannya
BISNIS,COM, JAKARTA--Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran No. 07/2013 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).Jam kerja PNS selama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

42 menit yang lalu
BBRI, MDKA to Pay Trillions of Rupiah to Bondholders
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
