BISNIS. COM, JAKARTA—Pemerintah pusat menyatakan keputusan Mahkamah Agung tidak bisa mendasari penonaktifan sebagai Walikota Depok.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan keputusan MA mencabut SK KPUD Depok tentang penetapan Nur Mahmudi sebagai calon walikota tidak membatalkan hasil Pemilu Walikota Depok.
"Itu sesuatu yang tidak mungkin. Keputusan MA ini sangat sulit kita eksekusi. Pilkadanya sudah selesai," katanya di Istora Senayan hari ini, Rabu (3/7/2013).
Gamawan menjelaskan penonaktifan Nur Mahmudi akan menciptakan kekosongan kekuasaan karena putusan MA tidak memerintahkan pelaksanaan Pemilu ulang.
"Bahwa keputusan KPUD itu dibatalkan, iya, tapi kan tidak menuntut pemilihan ulang, tidak ada perintah itu," katanya.
Mendagri menjelaskan keputusan pemerintah tidak menonaktifkan Nur Mahmudi diambil setelah konsultasi dengan beberapa ahli hukum, termasuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqqie.
Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Partai Hanura yang meminta pembatalan pencalonan pasangan Nur Mahmudi-Idris dalam Pemilu Walikota Depok 2010.
Gugatan atas keputusan KPUD berdasarkan fakta bahwa ada dukungan ganda dari salah satu partai kepada 2 pasangan yang menjadi lawan pasangan PKS tersebut di Pilwakot Depok.