Bisnis.com, JAKARTA – Tersangka mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail memenuhi panggilan tim penyidik Mapolres Depok untuk diperiksa sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat untuk tahun anggaran 2013-2015.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengungkapkan Nur Mahmudi Ismail memenuhi panggilan tim penyidik Mapolres Depok didampingi oleh tim kuasa hukumnya sekitar pukul 09.00 WIB pagi.
Argo tidak menjelaskan lebih dalam mengenai agenda seputar pemeriksaan tersangka Nur Mahmudi Ismail di Mapolres Depok hari ini.
"Hari ini Kamis 13 September 2018 pukul 09.00 WIB, Nur Mahmudi Ismail didampingi tim penasihat hukum telah memenuhi panggilan sebagai tersangka," tuturnya, Kamis (13/9/2018).
Sebelumnya, Polres Depok telah menetapkan Nur Mahmudi dan mantan Sekretaris Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat pada 2013-2015.
Polres Depok menilai bahwa pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka sebenarnya telah dilakukan oleh pengembang apartemen. Namun Nur Mahmudi Ismail justru malah mengajukan anggaran pembebasan pada 2013-2015. Penyidik menduga kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 10,7 miliar.