Bisnis.com, JAKARTA - Polres Depok belum melakukan penahanan terhadap tersangka mantan Sekretaris Wali Kota Depok Harry Prihanto setelah diperiksa selama 12 jam sejak 09.30 WIB-21.30 WIB pada hari Rabu (12/9/2018).
Harry Prihanto dan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat untuk tahun anggaran 2013-2015.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengungkapkan Harry Prihanto telah diperiksa sebagai tersangka dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara Rp10,7 miliar itu.
Menurutnya, Harry Prihanto telah diperiksa sebagai tersangka didampingi oleh tim kuasa hukumnya dan langsung pulang setelah diperiksa selama 12 jam di Ruang Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok.
"Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 09.30 WIB-21.30 WIB di Ruang Sat Reskrim Polresta Depok dan setelah selesai diperiksa, dia kembali meninggalkan Polresta Depok didampingi tim kuasa hukumnya," tutur Argo, Kamis (13/9/2018).
Menurut Argo, Harry Prihato yang diperiksa sebagai tersangka, berikutnya yang akan diperiksa adalah Nur Mahmudi Ismail mantan Wali Kota Depok yang sempat mangkir pekan lalu saat dijadwalkan pemeriksaan. Namun, Argo masih belum mengungkapkan waktu detail Nur Mahmudi Ismail akan diperiksa sebagai tersangka.
"Nanti kita tunggu perkembangan dari penyidik," kata Argo.
Sebelumnya, Polres Depok telah menetapkan Nur Mahmudi dan mantan Sekretaris Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat pada 2013-2015.
Polres Depok menilai bahwa pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka sebenarnya telah dilakukan oleh pengembang apartemen.
Nur Mahmudi Ismail justru malah mengajukan anggaran pembebasan pada 2013-2015. Penyidik menduga kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp10,7 miliar.