BISNIS.COM, JAKARTA—Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memberikan somasi ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait dengan bencana kebakaran hutan dan asap di wilayah Riau.
Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Eksekutif Nasional Walhi Muhnur Satyahaprabu mengatakan somasi tersebut ditujukan agar pemerintah segera melakukan pencegahan atas kebakaran hutan yang terus terjadi hampir setiap tahun di Pulau Sumatra.
Dia menyatakan ada tiga faktor yang harus dipertimbangkan. Pertama, paparnya, negara dianggap selalu lalai karena membiarkan kebakaran hutan terus terjadi.
Kedua, pemerintah tidak pernah belajar bahwa kebakaran hutan adalah bencana alam hingga menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yakni pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 bahwa hak dasar masyarakat adalah menghirup lingkungan hidup yang bersih, serta Pasal 9 UU No 39/1999 tentang HAM.
Ketiga, lemahnya penegakan hukum dimana Kepolisian dan kementerian sektorat seharusnya bertindak tegas terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup.
“Hal ini jelas menunjukkan pengawasan dan pencegahan terhadap kebakaran hutan dan lahan di Indonesia masih sangat lemah,” katanya dan menyebutkan Somasi akan dikirimkan pada hari ini, Selasa (25/6/2013).
Selain kepada Presiden, Somasi juga disampaikan ke tiga kementerian yakni Kementerian Lingkungan Hidup, Kehutanan, Pertanian, dan tiga gubernur yakni Riau, Jambi, dan Sumatra Selatan, serta Kapolri dalam waktu 7 hari segera.