Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LUTHFI HASAN: Hasil Korupsi Desember 2010-Januari 2013 Capai Rp18,65 Miliar

BISNIS.COM, JAKARTA--Terdakwa tindak pidana pencucian uang yang juga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Isaaq didakwa menerima harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi sepanjang Desember 2010-Januari 2013 sebesar Rp18,65

BISNIS.COM, JAKARTA--Terdakwa tindak pidana pencucian uang yang juga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Isaaq didakwa menerima harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi sepanjang Desember 2010-Januari 2013 sebesar Rp18,65 miliar.

"Terdakwa menerima atau menguasai penempatan, transfer, pembayaran, hibah, sumbahangan yang nilainya mencapai Rp17,83 miliar serta US$79.375  dan 10.000 ringgit Malaysia yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana," kata jaksa Jaksa Penutut Umum KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2013).

Uang tersebut diterima Luthfi dari Yudi Setiawan yaitu direktur PT Cipta Inti Permindi yang juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Bank BJB yang tengah disdik Kejaksaan Agung, orang dekat Luthfi serta Ahmad Fathanah.

Uang dari Yudi adalah sebagai imbalan ijon proyek di Kementerian Pertanian yaitu proyek pengadaan benih jagung hibrida, proyek pengadaan bibit kopi, proyek pengadaan bibit pisang dan kentang, proyek pengadaan laboratorium benih padi, proyek bantuan bio komposer, proyek bantuan pupuk NPK, proyek bantuan sarana light trap, proyek pengadaan handtractor dan kuota daging sapi.

"Disepakati bahwa proyek-proyek di Kementan akan diijon oleh terdakwa dan pelaksanaannya diserahkan kepada Yudi dengan komisi satu persen dari nilai pagu anggaran yang mengurus komisi dipercayakan kepada Ahmad Fathanah," tambah jaksa.

Luthfi pada periode akhir 2011 hingga Oktober 2012 menerima sejumlah uang dan mobil dari Yudi dan Fathanah terkait dengan pengurusan ijon proyek di Kementan yaitu: Selain dari Yudi, Luthfi juga menerima sejumlah mobil dan kekayaan yang bersal dari Fatnahan dan Ahmad Maulana yaitu: Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper