BISNIS.COM, MEDAN - Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan sertifikat tanah sebanyak 46.528 bidang tanah di lima provinsi di Sumatra Bagian Utara, yakni Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau dan Kepulauan Riau.
Kepala BPN Hendarman Supandji mengatakan pemberian sertifikat tersebut sebagai bukti kepemilikan tanah dan sebagai tanda bukti hak atas tanah. Di satu sisi, pemerintah mengakui kepemilikan tanah tersebut dan di sisi lain diharapkan bahwa tanah yang telah diakui kepemilikannya dapat memberikan kenyamanan kepada pemegang hak.
“Jangan jual tanah yang bapak ibu dapatkan,” ujar Hendarman dalam sambutan Penyerahan Sertifikat Tanah 2013 di Bumi Perkemahan Sibolangit, Deli Serdang, Kamis (20/6/2013).
Penyerahan tersebut disaksikan oleh Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah IX Sumatra Utara dan Aceh Hari Utomo.
Hendarman berpesan kepada penerima sertifikat agar menjaga dan mengelola tanahnya untuk peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan keluarga dan generasi mendatang. Tanah ini diharapkan menjadi jalan bagi masyarakat untuk meretas kesejahteraan
Penyerahan sertifikat juga dilakukan di Meulaboh (Aceh), Kota Payakumbuh (Sumatra Barat), dan Bengkalis (Riau). Wilayah Sumbagut menjadi wilayah tahap pertama yang diberikan sertifikat tanah.
Dia mengatakan BPN Sumatra Bagian Utara berhasil menyelesaikan sertifikasi tanah sedikit melebihi target yang ditetapkan secara nasional sebanyak 40% pada kuartal I/2013.
BPN Sumbagut telah menyelesaikan 40,75% dari total target keseluruhan atau setara dengan 46.528 bidang tanah.
Perincian sertifikasinya itu Proyek Operasional Nasional Agraria (Prona) sebanyak 33.804 bidang, Nelayan sebanyak 487 bidang, pertanian sebanyak 81 bidang, usaha kecil menengah (UKM) sebanyak 114 bidang, redistribusi 11.455 bidang, dan transmigrasi sebanyak 587 bidang.