Bisnis.com, KOTABARU - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan menyerahkan 26.900 sertifikat kepada warga di Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) 2014.
"Saya ingatkan untuk dikontrol jangan terhambat persoalan penyerahan sertifikat prona bagi masyarakat," kata Ferry di Kotabaru, Kalsel, Sabtu (31/1/2015).
Pada kesempatan itu, Ferry menyerahkan sertifikat Prona secara simbolis kepada tujuh warga Kotabaru. Tercatat sebanyak 2.900 warga Kotabaru mendapatkan sertifikat Prona selama 2014.
Prona merupakan kebijakan legalisasi aset dalam bentuk proses administrasi pertanahan adjudikasi, pendaftaran tanah hingga penerbitan sertifikat/tanda bukti hak atas tanah dan diselenggarakan secara massal.
Ferry menyatakan bahwa selama ini pelaksanaan Prona melalui pendekatan per sektor atau bidang seperti pelaku usaha kecil menengah, nelayan, petani, dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Pada 2015, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN akan merubah pola kebijakan Prona secara teritorial atau per desa/kecamatan. Ferry berharap Prona membantu masyarakat untuk mendapatkan legalisasi hak atas lahan tanah ditempatinya.
"Jangan ada lagi masyarakat sulit mendapatkan tanah, sertifikat, pengakuan atas kepemilikan tanah dan banyak pula bayar pajak," ujar Ferry.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel Binsar Simbolon menambahkan kegiatan Prona 2014 di Kalsel mencapai 26.900 sertifikat sesuai dengan target yang dicanangkan. "Prona di Kalsel terhambat berbagai kendala, seperti cuaca dan keterbatasan alat transportasi. Namun, saat ini sudah mencapai target 100 persen," ungkap Binsar.
Binsar menargetkan BPN Provinsi Kalsel menyerahkan sertifikat Prona pada tahun 2015 kepada 24.000 kepala keluarga dengan sistem terorial atau desa/kecamatan. "Kita akan terus upayakan mensertifikasi lahan warga untuk memajukan perekonomian masyarakat," ucap Binsar.
Selain Prona, Ferry mengungkapkan bahwa pihaknya mengeluarkan hak komunal untuk keabsahan lahan tanah secara kelompok bagi masyarakat adat di Kalimantan.
Bersama kementerian terkait dan pemerintah daerah setempat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN menerbitkan 168 sertifikat hak komunal bagi masyarakat adat.