BISNIS.COM, JAKARTA—Polda Papua menetapkan dua tersangka baru terkait dengan aksi pengrusakan dan pembakaran Markas Polres Pegunungan Bintang, Papua, oleh massa yang terjadi pada Minggu siang (16/6/2013).
Tersangka pertama yakni berinisial KS alias Keli, dijerat dengan pasal 170, 18, dan 363 KUHP. Tersangka kedua berinisial MHK dijerat dengan pasal 160, 170, dan 187 KUHP. Mereka mengajak untuk menyerang Polres.
“Polda Papua telah menahan delapan orang sebagai tersangka [sebelumnya enam tersangka] atas kasus yang membuat kerugian hingga Rp28,692 miliar itu,” kata kata Kabid Humas Polda Papua Kombes I Gde Sumerta Jaya saat dihubungi, Kamis (20/6/2013).
Barang bukti yang dikumpulkan antara lain anak panah yang ditemukan di puing-puing Mapolres yang digunakan untuk memanah anggota polisi, batu-batu yang digunakan untuk melempar kaca jendela Mapolres, dan drum bekas isi minyak tanah yang digunakan untuk membakar Polres.
Enam orang tersangka sebelumnya itu adalah Yakop Alia alias Yeki sebagai penghasut karena mengajak untuk melakukan pembakaran yang dijerat pasal 160, 170, 187 KUHP.
Selanjutnya, Agus Yamsen, Yesayas Taplo alias Isa, Emanuel Kalakmabin alias Mano, Wilem Awolmabin, dan Kakatala Alex Bamulki. Mereka semua dijerat dengan pasal yang sama yakni pasal 170 dan 187 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, saat itu aksi massa terjadi pada Minggu sekitar pukul 08.00 WIT. Polres menerima informasi dari warga adanya pemalakan di Kampung Dabolding oleh tiga orang pemabuk.
Kemudian empat orang polisi mendatangi lokasi dengan maksud untuk mengimbau agar tidak melakukan pemalakan. Akan tetapi kelompok orang mabuk itu tidak memperdulikannya dan malah menyerang polisi.
Salah satu pelaku bahkan berusaha merebut senjata api polisi sehingga polisi melakukan pembelaan. Akibatnya, pelaku tersebut terkena popor dan lalu kabur dalam keadaan luka memar. Namun infomasi yang berkembang di masyarakat, sekelompok orang mabuk tersebut dianiaya dan dibunuh oleh polisi.
Masyarakat pun menjadi emosi dan turun ke jalan sehingga Kapolres turun tangan untuk menyelesaikan permasalahannya. Namun masyarakat tetap tidak menerima dan mulai melakukan pelemparan terhadap rumah dinas anggota Polres. Massa terus membesar dan mengarah ke arah Mapolres yang berakibat pada pengurasakan dan pembarakaran Mapolres.