BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan merger antara dua perusahaan logistik asal Jepang, Mitsui-Soko Air Cargo Inc. dengan TAS Express Co. Ltd., tidak akan berpengaruh terhadap struktur pasar di Indonesia.
Kedua perusahaan itu memiliki anak usaha di Indonesia. Merger kedua perusahaan itu juga dinilai KPPU tidak akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
Dalam putusan tertanggal 15 April 2013 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nawir Messi, disebutkan bahwa nilai penjualan merger kedua badan usaha itu memenuhi batasan sesuai dalam Pasal 5 Ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 57/2010.
Mitsui-Soko Air Cargo Inc. adalah perusahaan yang bergerak di bidang agen kargo udara bagi penerbangan internasional dan domestik Jepang, pelayaran internasional dan domestik, jasa pergudangan, transportasi dengan truk, agen perjalanan, agen asuransi, serta ekspor dan impor.
Perusahaan ini dimiliki secara penuh oleh Mitsui-Soko Co. Ltd. Di Indonesia, perusahaan yang berdiri pada 20 Oktober 1997 tersebut beroperasi melalui anak usahanya yakni PT. Mitsui-Soko Indonesia.
Sementara itu, TAS Express Co. Ltd. fokus di jasa ekspedisi muatan angkutan darat, laut, dan udara. Di Indonesia, perusahaan ini bekerja sama dengan PT Puninar Jaya mendirikan usaha joint venture bernama PT TAS Puninar Express Indonesia.
Merger kedua perseroan sebenarnya telah berlangsung dan berlaku efektif per 1 Juli 2012.
Berdasarkan kajian yang dilakukan, KPPU menilai Hirschman Herfindahl Index (HHI) atau standar konsentrasi pasar di pangsa pasar tertentu untuk jasa ekspedisi laut dan udara setelah adanya konsolidasi adalah masing-masing dua dan enam.
Menurut Peraturan Komisi No. 3/2012, jika perubahan HHI sebelum dan setelah konsolidasi atau pengambilalihan saham tidak mencapai 150, maka perubahan pada struktur pasar pun tidak signifikan.
Sehingga, KPPU memandang tidak cukup kekhawatiran terjadinya monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat.
Dengan demikian, KPPU menyimpulkan peleburan Mitsui-Soko Air Cargo Inc. dengan TAS Express Co. Ltd. tidak berpengaruh kepada pasar jasa ekspedisi udara dan laut Indonesia.
Namun, lembaga persaingan usaha ini menegaskan apabila nantinya terdapat perilaku anti persaingan yang ditunjukkan oleh kedua pihak, maka hal itu tetap akan dibandingkan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU menyebutkan pemberitahuan kesimpulan ini merupakan yang kesembilan pada tahun ini dan ke-70 sejak diberlakukannya PP No. 57/2010.
Saat ini, lembaga itu juga sedang menyelidiki dugaan monopoli berbagai usaha jasa pelabuhan yang dilakukan oleh PT Pelindo II.