BISNIS.COM, JAKARTA--- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dipersilakan mengajukan calon Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pengganti Taufiq Kiemas yang meninggal dunia pada 8 Juni lalu.
"Hasil rapat konsultasi pimpinan MPR sepakat menyerahkan kepada PDIP untuk mengusulkan nama calon pengganti Ketua MPR," kata Wakil Ketua Fraksi PDIP MPR Arif Budimanta usai rapat konsultasi antara pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi-fraksi dan pimpinan kelompok DPD di MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8)
Menurut Arif, forum rapat konsultasi pimpinan MPR sepekat menyerahkan kepada Fraksi PDIP untuk mengusulkan nama calon Ketua MPR sesuai dengan amanah UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) serta Tata Tertib MPR.
"Dalam kedua aturan tersebut diatur soal mekanisme penggantian Ketua MPR jika meninggal dunia, berhalangan tetap, atau diberhentikan," katanya.
Arif menjelaskan mekanisme penggantian Ketua MPR karena alasan tersebut diatur dalam Pasal 33 dan Pasal 82 Tata Tertib MPR serta dalam Pasal 16 dan Pasal 18 UU No. 27 Tahun 2009 tentang MD3.
Sejauh ini ada tiga kandidat kuat yang dielus PDIP untuk menggantikan alharhum Taufik Kiemas yakni Puan Maharani, Pramono Anung dan Tjahjo Kumolu. Namun partai berlambang banteng moncong putih itu belum memutuskan nama yang dipilih karena masih dalam suana bekabung. (Antara)