BISNIS.COM, JAKARTA—Pelaku usaha hiburan malam siap-siap mendapat kebijakan baru dari Pemprov DKI Jakarta terkait jam buka kelab malam DAN diskotek.
Gubernur DKI Jakarta berencana mengurangi jam buka hiburan malam seiring program pencegahan peredaran Narkotika Psikotoprika dan Zat Adiktif (Napza).
“Nanti saya ngomong dengan Dinas Pariwisata karena tadi disampaikan dari BNN, Kepolisian, memang itu pengaruh ke peredaran,” katanya usai Rapat Koordinasi Penguatan Koordinasi Pencegahan dan Penanggulangan Dampak Penyalahgunaan Napza di kantor Kemenkokesra, Senin (17/6/2013).
Sebelumnya Pemprov sudah mengurangi jam buka kelab malam dua jam. Pengurangan jam buka tidak bisa dilakukan secara instan sehingga butuh sosialisasi kepada pelaku usaha. “Tidak mungkin buka jam delapan tapi jam sembilan sudah tutup.”
Rakor tersebut dipimpin oleh Menkokesra Agung Laksono diikuti semua stakeholder terkait penanganan penyalahgunaan Napza, yakni Polri, BNN dan sejumlah kementerian.
Adapun keputusan rakor, pertama mengimplementasikan rencana aksi Inpres Nomor 12 Tahun 2011 tentang pelaksanaan kebijakan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalaggunaan dan peredaran gelap narkoba periode 2011 – 2015.
Kedua, penguatan kelembagaan kemenkes dan kemensos serta pemerintah daerah terkait Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang baru ada di Kemenkes dan Kemensos. Ketiga, perluny data sebaran berdasarkan wilayah, status pekerjaan, pendidikan bagi korban meninggal akibat Napza.
Keempat, melakukan intensifikasi pengawasan dan pemantauan tempat hiburan dari korban penyalahgunaan dan peredaran NAPZA dan kelima, mencegah kekambuhan (relaps) pengguna dengan pemberdayaan petugas sosial sebagai fasilitator, motivator dan konselor.