BISNIS.COM, JAKARTA--Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merasa terharu mendengar kesaksian Boyamin Saiman, mantan tim advokasi Almarhum Nasruddin Zulkarnain.
"Saya terharu mendengar keterangan Pak Boyamin yang bilang memberikan melakukan ini [menjadi saksi] dalam rangka menebus dosa," ujar Antasari seusai sidang praperadilan kasus sms gelap bernada ancaman, Rabu (12/06/2013).
Adapun, sidang praperadilan Antasari terhadap Polri akan dilanjutkan besok dengan agenda kesimpulan.
Sebelumnya, Antasari merasa dakwaan pembunuhan berencana terhadapnya adalah rekayasa. Menurutnya, sebagai indikasi Polri belum dapat mengungkap siapa pengirim pesan singkat (sms) ancaman pembunuhan kepada Nasruddin.
SMS itu yang kemudian dijadikan sebagai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan Antasari Azhar yang kemudian dijadikan dasar dan menyatakan Antasari sebagai penganjur atau otak terbunuhnya Nasrudin.
Kini Antasari menjadi narapidana penjara 18 tahun Lapas Pria Klas 1 Tangerang akibat vonis inkrah dalam perkara pembunuhan Nazrudin dengan salah poin pembuktiannya adanya SMS tersebut.