BISNIS.COM, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum DPP Demokrat Anas Urbaningrum mengklaim belum pernah menerima surat panggilan sejak Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkannya menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Hambalang.
“Sejak ditetapkan menjadi tersangka pada 22 Februari sampai sekarang, saya belum pernah menerima surat panggilan,” ungkap Anas, Senin (10/9).
Anas dicecar para wartawan seusai memberikan kesaksian dalam perkara praperadilan yang dimohonkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penegasan itu disampaikannya menjawab pertanyaan wartawan yang mempertanyakannya perkembangan kasus tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah di Hambalang yang diperuntukkan bagi pembangunan Wisma Atlet.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Elfian Mallarangeng, mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, dan Ketua Kerjasama Operasi Hambalang dari PT Adhi Karya dan Wijaya Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor.
Dalam penyidikan di KPK itu, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya yang merugikan negara sebesar Rp243 miliar sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Anas yang mengenakan kemeja batik warna coklat itu tidak secara langsung menegaskan kasus tindak pidana jorupsi yang menjeratnya disebabkan kepentingan politik dalam pencalonan anggota legislative di lingkungan Partai Demokrat.
“Kalau ditetapkan menjadi tersangka pada 22 Februari itu saya tidak bisa tanda tangan menjadi caleg. Kalau jadi tersangka sekarang, saya masih bisa tanda tangan caleg,"ungkapnya.