BISNIS.COM, JAKARTA--Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi mengakui bahwa Wali Kota Bandung Dada Rosada memerintahkan pengumpulan uang yang diduga digunakan untuk suap wakil ketua hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono.
"Ya seperti itu," kata Edi Siswadi saat ditanya tentang perintah pengumpulan uang dari Dada kepada dirinya seusai diperiksa sekitar tujuh jam di Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Senin (10/6).
Edi Siswadi mengaku bahwa Dada memintanya untuk mengoordinasikan pengumpulan uang. "Ya diminta untuk dikoordinasikan ke kepala dinas saja."
Pria yang mencalonkan diri sebagai Wali Kota Bandung tersebut mengaku uang yang dikumpulkan bukan berasal dari kas daerah. "Bukan dari kas, dari uang pinjaman."
Hal tersebut sejalan dengan dengan apa yang diungkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto bahwa uang suap untuk Setyabudi diduga berasal dari patungan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. "Sebagian dana memang dari situ, sebagian lagi dari yang lain."
Pihak lain tersebut menurut Bambang, berasal dari pihak ketiga. "Dana dari pihak ketiga, katanya meminjam, kami sedang selidiki, apakah meminjam atau bagian kontraprestasi."
KPK sudah memeriksa Dada sebanyak enam kali yaitu pada 20 Mei, selanjutnya 23 Mei, kemudian pada 27, 28 dan 29 Mei 2013 serta terakhir pada 4 Juni 2013 sebagai saksi. (Antara)
DADA ROSADA Pernah Perintahkan Sesda Kumpulkan Uang
BISNIS.COM, JAKARTA--Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi mengakui bahwa Wali Kota Bandung Dada Rosada memerintahkan pengumpulan uang yang diduga digunakan untuk suap wakil ketua hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono."Ya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
15 menit yang lalu
Anak Buahnya Jadi Tersangka, Meutya Hafid Belum Bisa Lakukan Audit Sistemik
19 menit yang lalu