Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS CENTURY: Lagi, KPK Kirim Penyidik ke Australia

BISNIS.COM, JAKARTA--Setelah memeriksa Sri Mulyani dan beberapa deputi Gubernur BI di Amerika Serikat, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya juga memeriksa saksi kasus bailout Bank Century ke Australia.

BISNIS.COM, JAKARTA--Setelah memeriksa Sri Mulyani dan beberapa deputi Gubernur BI di Amerika Serikat, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya juga memeriksa saksi kasus bailout Bank Century ke Australia.

Pemeriksaan kali ini, untuk seorang mantan staf BI, bernama Galouh yang sedang mengikuti pendidikan di Australia.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan rencananya KPK akan mengirim tiga orang penyidik untuk memeriksa saksi tersebut disana pekan depan.

"Rencananya kita memang akan kirim penyidik untuk memeriksa staf BI yang bernama Galouh," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis (6/6/2013)

Menurutnya, pemeriksaan atas Galouh karena dirinya diduga mengetahui mengenai kasus yang menetapkan bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik itu.

Sementara itu, dari hasil pertemuan antara tim pengawas kasus Bank Century dan pimpinan KPK yang digelar di DPR kemarin, setidaknya tiga poin telah disepakati antara keduanya.

Pertama, Timwas Century DPR RI mendukung upaya yang dilakukan KPK dalam penanganan kasus korupsi Bank Century, namun Timwas Century melihat perkembangan yang ada belum signifikan sementara dokumen dan data telah diserahkan.

Kedua, Timwas Century mendesak kepada KPK untuk menelusuri aset-aset yang ada dan mengembalikan aset-aset yang diperoleh tersebut sesuai dengan peraturan yang ada.

Dan terakhir, Timwas Century akan mengundang KPK untuk mengadakan pertemuan secara tertutup guna mengetahui perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi Bank Century.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012.

Mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri. (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper