BISNIS.COM, JAKARTA--Pengacara Antasari Azhar akan menghadirkan Anas Urbaningrum menjadi saksi dalam sidang praperadilan kasus ancaman SMS dengan Polri
Menurut Boyamin Saiman, pengacara Antasari, alasannya karena Anas akan bersaksi tentang pertemuan dirinya dengan Nasrudin.
Rencananya, Anas akamn dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus tersebut, Senin (10/6/2013). "Pak Anas sudah kirim SMS kalau dia siap jadi saksi," ujar Boyamin.
Anas juga disebut sempat bertemu dengan Nasrudin di Bandung, sehari sebelum terjadi pembunuhan. Bahkan, katanya, Nasrudin juga mengajak Anas untuk bertemu kembali sepekan berikutnya.
Adapun sidang praperadilan Antasari Azhar melawan Polri dilakukan karena aparat dinilai tidak menindaklanjuti permohonannya untuk menyidik mengenai SMS ancaman pembunuhan itu.
Padahal, Antasari telah mengajukan laporan dengan tanda bukti laporan no TBL/345/VIII/2011/BARESKRIM tanggal 25 Agustus 2011 terhadap laporan Kepolisian No Pol : LP/555/VIII/2011/BARESKRIM. Laporan dengan tuduhan Pasal 35 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
SMS ancaman sendiri, menjadi bukti bagi jaksa penuntut umum memvonis Antasari. Namun, dia membantah telah mengirim SMS ancaman itu.
Kini Antasari menjadi narapidana penjara 18 tahun Lapas Pria Klas 1 Tangerang akibat vonis inkrah dalam perkara pembunuhan Nazrudin dengan salah poin pembuktiannya adanya SMS tersebut.
Antasari dihukum karena menjadi otak pembunuhan Nasrudin. (ra)