BISNIS.COM, KUALA LUMPUR--Pengamat hak asasi manusia internasional Human Rights Watch mengutuk tuntutan pidana terhadap penyelenggara aksi unjuk rasa memprotes pemilu 5 Mei Malaysia, yang diklaim oposisi curang.
Setidaknya enam orang telah didakwa sejak akhir Mei dengan melanggar Peaceful Assembly Act Malaysia karena tidak memberitahukan kepada polisi 10 hari sebelum mengadakan demonstrasi - sesuatu yang HRW katakan bertentangan dengan hak asasi manusia standar.
"Penuntutan para aktivis untuk protes yang diorganisir secara damai mengolok-olok janji perdana menteri untuk membentuk pemerintahan yang menghormati hak-hak asasi di Malaysia," kata Phil Robertson, wakil direktur kelompok Asia dari organisasi yang berbasis di New York itu.
Puluhan ribu orang menghadiri serangkaian demonstrasi yang dipimpin oleh partai oposisi Anwar Ibrahim - yang mana klaim-klaim membantah kemenangan bulan lalu sebagai pelanggaran proses pemilihan - bertentangan tindakan keras pemerintah.
Pemerintah telah memperingatkan bahwa para pemrotes akan 'membayar harga' dan telah menekan dengan menuduh empat orang lainnya - termasuk seorang anggota parlemen oposisi - berdasarkan pasal hasutan, yang banyak dikritik legislasi yang Perdana Menteri Najib Razak telah janjikan untuk mencabutnya tahun lalu.
Pakta oposisi Anwar mendapat 51% suara populer tetapi putusan koalisi, yang telah berkuasa selama 56 tahun, masih memenangkan pemilihan dengan 133 dari 222 kursi parlemen.
Pihak oposisi sekarang merencanakan pertemuan massal di ibu kota Kuala Lumpur pada 15 Juni. Namun pemerintah tidak mungkin untuk mentoleransi demonstrasi jalanan.
Aksi-aksi unjuk rasa sebelumnya menyerukan reformasi pemilu berakhir dengan polisi menembakkan gas air mata, meriam air dan menangkap ratusan demonstran. (ra)
PEMILU MALAYSIA: Pemerintah Dikecam Hukum Penyelenggara Demo
BISNIS.COM, KUALA LUMPUR--Pengamat hak asasi manusia internasional Human Rights Watch mengutuk tuntutan pidana terhadap penyelenggara aksi unjuk rasa memprotes pemilu 5 Mei Malaysia, yang diklaim oposisi curang.Setidaknya enam orang telah didakwa sejak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium