BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menjadwalkan pemeriksaan pada Fahd El Fouz, sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek penggandaan kitab suci Al-Qur'an dalam APBN 2011 dan APBN 2012.
Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakam Fahd diperiksa sebagai saksi untuk tersangka baru dalam kasus itu, Ahmad Jauhari.
Nama Fahd sendiri, mulai ramai dibicarakan belakangan ini, setelah kesaksiannya di pengadilan Tipikor yang menyebutkan keterlibatan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dalam kasus itu.
Karena kesaksiannya itu, Priyo sempat mendatangai LP Sukamiskin tempat Fahd ditahan
Kesaksian Fahd kali ini bukan yang pertama kalinya dalam kasus korupsi Al-Qur'an itu. Sebelumnya, dia juga pernah diperiksa di KPK, maupun di pengadikan Tipikor.
Sementara itu, Ahmad Jauhari selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Atas perbuatannya, AJ disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.