BISNIS.COM, JAKARTA--Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang, atau PKPU, atas PT Saripari Pertiwi Abadi.
Majelis hakim yang diketuai oleh Kasianus Telaumbanua menyatakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan minyak mentah ini untuk menyampaikan proposal perdamaian dalam waktu 45 hari.
"Menyatakan mengabulkan permohonan PKPU terhadap termohon," ujarnya, dalam sidang yang digelar Senin (3/6/2013).
Selain itu, hakim menunjuk Dwi Sugiarto sebagai hakim pengawas dan mengangkat Andrey Sitanggang, Roland Simanjuntak, John Herman Pigalao, serta Ferry Gustaf Panggabean menjadi pengurus.
Majelis hakim menilai permohonan PKPU terhadap termohon telah memenuhi Pasal 222 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Kepailitan dan PKPU perihal debitur bisa memohonkan PKPU jika memerkirakan tidak dapat melanjutkan pembayaran utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Atas putusan ini, kuasa hukum Saripari Ivan Wibowo memberikan apresiasi. Namun, dengan banyaknya pengurus yang diangkat oleh majelis hakim, pihaknya mengaku khawatir.
"Saya khawatir tim pengurus nantinya malah tidak bisa berjalan dengan semestinya, karena mereka diangkat dari pihak yang berbeda-beda," ujarnya.
Nama pengurus yang diajukan oleh Saripari adalah Andrey Sitanggang. Sementara Roland Simanjuntak dan John Herman Pigalao diusulkan oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk selaku pemohon. Adapun Ferry Gustaf Panggabean diajukan oleh PT Putra Sejati Indomakmur yang juga pemohon PKPU.
Perkara ini dimulai ketika CIMB Niaga memohonkan pailit terhadap Saripari lantaran perusahaan itu tidak kunjung membayar kewajibannya. Pada 2012, bank swasta yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode BNGA ini memberikan fasilitas kredit sesuai perjanjian PK.No.51/2012 kepada termohon, yang besarnya US$1 juta.