Bisnis.com, JAKARTA—PT Bank CIMB Niaga Tbk. membantah pernyataan kuasa hukum PT Saripari Pertiwi Abadi yang menyatakan putusan terkait pembatalan perdamaian oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat cacat hukum.
Kuasa hukum CIMB Niaga Achmad Khadafi Munir menilai pernyataan Saripari yang menyebutkan pihaknya telah melakukan pembayaran cicilan kepada Bank CIMB Niaga untuk bulan Juni adalah tidak benar. Pada faktanya, lanjut Khadafi, Saripari telah menyatakan menunda pembayaran utangnya kepada CIMB Niaga sebagaimana surat SPA No. 0188/SRT/FIN/VI/2015 tertanggal 30 Juni 2015.
“Oleh karena itu, pernyataan kuasa hukum SPA yang menyatakan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat cacat hukum adalah tidak benar,” ungkapnya. Menurutnya, putusan tersebut telah diputuskan secara benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Memang, sebelumnya Saripari menyatakan tidak terima atas putusan hakim yang mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian. Permohonan itu diajukan oleh CIMB Niaga. Kuasa hukum Saripari Dewi Yuniar mengatakan masih tidak terima dengan putusan pailit itu dan akan mengajukan upaya hukum kasasi. Menurutnya, keputusan tersebut cacat hukum.
Dewi menjelaskan bahwa kecatatan hukum yang dimaksud dikarenakan Saripari sebenarnya telah melakukan pembayaran cicilan kepada Bank CIMB Niaga untuk bulan Juni 2015. "Namun, Bank CIMB Niaga malah men-debit atau menarik dana cadangan yang telah ditempatkan pada rekening escrow," katanya.