Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROSES PAILIT: Tagihan Kreditor Separatis Saripari Masih Jadi Perdebatan

Tagihan dari sejumlah kreditor separatis dalam proses kepailitan PT Saripari Pertiwi Abadi masih menjadi perdebatan sebab adanya selisih nilai utang antara kreditor dan debitor
Ilustrasi./
Ilustrasi./

Bisnis.com, JAKARTA—Tagihan dari sejumlah kreditor separatis dalam proses kepailitan PT Saripari Pertiwi Abadi masih menjadi perdebatan sebab adanya selisih nilai utang antara kreditor dan debitor.

Salah satu kurator PT Saripari Pertiwi Abadi (Saripari) Rizky Dwinanto mengatakan kreditor yang tagihannya masih menjadi perdebatan adalah Bank Bangkok, PT Bank CIMB Niaga Tbk., dan Rabobank Indonesia.

“Hakim pengawas meminta debitor dan ketiga kreditor separatis untuk melakukan mediasi terkait nilai tagihan,” ujarnya Sabtu (31/10/2015).

Mediasi tersebut dilakukan demi adanya kesepakatan dan melancarkan proses kepailitan dengan tepat waktu.

Rizky menyebutkan, dari hasil verifikasi tersebut total tagihan kepada debitor mencapai Rp747 miliar. Nilai tagihan tersebut, lanjut Rizky, masih bersifat sementara dan belum berstatus daftar tagihan tetap.

Adapun tagihan Rp747 miliar itu berasal dari 53 kreditor konkuren Rp150 miliar dan lima kreditor separatis dengan tagihan Rp597 miliar. Sampai saat ini, kreditor yang mendaftar hanya kreditor konkuren dan separatis. Adapun kreditor preferen seperti kantor pajak dan karyawan masih belum mengajukan tagihannya.

Kendati berhalangan hadir dalam rapat verifikasi, Rizky menyatakan sampai saat ini pihak Saripari masih cukup kooperatif dalam menjalani proses kepailitan. Ditanya soal aset dari debitor, dia menjelaskan masih belum ada yang baru.

"Kami baru mencatat aset berdasarkan jaminan dari kreditor separatis yang berupa rig pengeboran minyak," ucap dia.

Dia mengakui saat ini agak sulit untuk mengetahui aset debitor yang lainnya karena terkendala bencana kabut asap. Pasalnya, mayoritas proyek pengerjaan yang menjadi aset perusahaan berada di Kepulauan Riau.

Jumlah tagihan Saripari dalam proses kepailitan ini bisa dikatakan membangkak. Pada proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sebelumnya, utang debitur hanya Rp500 miliar.

Tim kurator Saripari yang lainnya, Anggi Putra Kusuma mengatakan membengkaknya tagihan dikarenakan kurs rupiah yang kian melemah. Memang, sebanyak 60% tagihan dari kreditor adalah dalam bentuk dolar AS. Bahkan, seluruh kreditor separatis mendaftarkan tagihan dalam bentuk dolar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper