Bisnis.com, JAKARTA - Perwakilan mantan karyawan PT Saripari Pertiwi Abadi protes terkait nominal gaji dan pesangon yang diajukan oleh debitur kepada tim kurator.
Kuasa hukum eks-karyawan Nicholas DT mengatakan hitungannya berbeda jauh dengan versi debitur. Bahkan, daftar utang gaji yang diserahkan tersebut diklaim tidak benar.
"Para pekerja mengusulkan penghitungan gaji hingga Mei 2016, tetapi debitur hanya sampai Januari 2016," kata Nicholas kepada Bisnis.com, Kamis (26/5/2016).
Pihaknya berhak mengklaim gaji tersebut karena perusahaan belum melakukan pemutusan hubungan kerja. Penghitungan besaran gaji juga sudah disesuaikan menurut Pasal 153 ayat 2, 3, dan 4 Undang-undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Nicholas menuturkan gaji tertunggak 138 karyawan yang diajukan kepada tim kurator hingga Mei 2016 mencapai RpRp9,32 miliar. Adapun, debitur hanya mencantumkan angka Rp4,84 miliar dalam perhitungan gaji hingga Januari 2016.
Menurutnya, jika karyawan menghitung gaji menurut versi debitur maka seharusnya total utang sebanyak Rp4,89 miliar. Selisih tersebut dikarenakan debitur tidak memasukkan tunjangan buruh.
Pihaknya tetap bersikeras menuntut pembayaran gaji hingga Mei dan tidak mau memaklumi alasan debitur yang sedang jatuh dalam keadaan pailit. Bahkan, kalau perlu bisa melibatkan dinas tenaga kerja sebagai pihak ketiga untuk menilai total gaji.
Sementara, total pesangon 114 karyawan yang diklaim mencapai Rp5,57 miliar. Penghitungan versi debitur hanya Rp3,57 miliar karena tidak menambahkan penghargaan masa kerja.
"Menurut Pasal 165 UU Ketenagakerjaan, penghargaan masa kerja juga harus dihitung oleh perusahaan," ujarnya.
Kuasa hukum debitur Tigor L. Manik mengakui adanya kesalahan penghitungan total gaji. Namun, pihaknya juga tetap hanya akan mengklaim pembayaran gaji hingga Januari 2016.
"Kami hanya akan memberikan utang gaji hingga Januari 2016 karena telah berstatus pailit sejak September 2015," kata Tigor.
Dia berpendapat prinsipal hanya sanggup membayar gaji hingga bulan tersebut karena perusahaan tengah dalam kondisi sulit. Di sisi lain, debitur belum menerima dan tidak mengetahui penghitungan nominal permintaan gaji buruh hingga Mei 2016.
Salah satu kurator Rizky Dwinanto menegaskan tagihan buruh akan dibayarkan melalui boedel pailit, bukan uang pendapatan perusahaan. Terlebih, kewenangan debitur pailit sudah berada di tangan kurator.
"Kalau debitur dan buruh tetap ngotot, kami akan menentukan sikap terkait masalah tagihan tersebut hingga pekan depan," kata Rizky dalam rapat kreditur.
Kurator menjelaskan baru menerima klaim gaji buruh melalui dokumen tertulis hingga Maret 2016, kendati secara verbal telah ada pemberitahuan klaim dari pihak buruh hingga Mei 2016. Tagihan tersebut belum bisa diverifikasi karena pihak buruh masih akan mengajukan dokumen tambahan.
Rizky juga mendapatkan keluhan dari Bangkok Bank dan PT Bank CIMB Niaga Tbk mengenai keberlarutan proses kepailitan. Selain itu, tim kurator dinilai lamban dalam mengeksekusi boedel pailit.
Sikap tim kurator masih akan menunggu salinan putusan Mahkamah Agung terkait kasasi yang diajukan oleh debitur. Keputusan tersebut juga telah disetujui oleh rapat kreditur.