Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS HAMBALANG: Komisaris PT Metafora Solusi Global & PT Global Daya Manunggal Dicekal KPK

BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi memerintahkan Dirjen Imigrasi mengeluarkan surat cekal ke luar negeri pada 3 saksi untuk tersangka Deddy Kusnidar terkait kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang Bogor,

BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi memerintahkan Dirjen Imigrasi mengeluarkan surat cekal ke luar negeri pada 3 saksi untuk tersangka Deddy Kusnidar terkait kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang Bogor, Jawa Barat.

Adapun ketiga saksi tersebut yakni M. Arifin, Komisaris PT Metafora Solusi Global, Komisaris PT Global Daya Manunggal Herman Prananto, dan Direktur PT Global Daya Manunggal Nani Meilena.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pencekalan itu berlaku untuk 6 bulan ke depan sejak 8 Mei 2013.

"Terkait perkara Hambalang, KPK mengeluarkan memerintahkan Imigrasi untuk mengeluarkan surat cekal pada 3 saksi untuk tersangka DK. Pencekalan tersebut sejak 8 Mei dan berlaku untuk 6 bulan ke depan," ujar Johan, Selasa (21/5/2013)

Dalam kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana Hambalang, KPK telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka, yakni Andi Alfian Malarangeng, Deddy Kusnidar, dan Teuku Bagus Mohammad Nur.

Tersangka AAM selaku pengguna anggaran (PA) pada Kementerian Pemuda dan Olah Raga diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembangunan/pengadaan/peningkatan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.

Atas perbuatannya, AAM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

DK selaku PPK pada Kemenpora diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait  pembangunan/pengadaan/peningkatan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang Tahun Anggaran 2010-2012.

Atas perbuatannya, DK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.        

Sementara itu, TBM selaku pelaksana pekerjaan pembangunan P3SON diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembangunan P3SON di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.

Atas perbuatannya, TBM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(snd/yop)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper