BISNIS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini kembali melakukan pemeriksaan pada empat politisi Partai Keadilan Sejahtera, sebagai saksi untuk kasus suap pengaturan impor daging di Kementerian Pertanian.
Empat fungsionaris yang dipanggil hari ini yakni Jazuli Juwaini, Achmad Masfuri, dan salah satunya adalah bendahara umum PKS Mahhfudz Abdurrahman, Budiyanto.
Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan keempatnya dipanggil, sebagai saksi untuk Luthfi Hasa Ishaaq dan Ahmad Fathanah.
Dalam persidangan di Tipikor sebelumnya, tersangka Ahmad Fathanah, diduga kenal dekat dengan petinggi PKS lainnya, selain Luthfi Hasan Ishaaq yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan dugaan itu, kemungkinan KPK kembali memperluas pemeriksaan di partai PKS, terkait dengan kasus tersebut.
Dari empat politisi yang dipanggil, baru dua diantaranya yang memenuhi panggilan KPK hari ini yakni Jazuli Juwaini dan Mahfidz Abdurrahman.
Mahfudz yang datang sekitar pukul 09.15 wib itu, enggan memberikan komentar pada wartawan, dan langsung memasuki gedung KPK.
Selain memeriksa empat fungsionaris PKS, dalam kasus itu, KPK juga hari ini menjadwalkan pemeriksaan trhadap Elda Devianne Adiningrat, Juli Wibowo, dan Hisya, Said yang merupakan pengusaha swasta.
Dalam kasus suap impor daging sapi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi serta direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.
Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.
Keduanya juga disangkakan melakukan pencucian uang, melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun Elizabeth, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. (bas)