BISNIS.COM, JAKARTA--Tim Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Akhmad Faqih, Pimpinan Bank Jawa Barat-Banten (BJB) Cabang Majalengka sebagai tersangka baru pada kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Cipta Inti Permindo (CIP) yang diduga merugikan negara Rp55 miliar.
"Satu lagi tersangka baru untuk kasus kridit Bank Jabar berinisial AF yang merupakan pimpinan Bank BJB cabang Majalengka," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Andhi Nirwanto, Jumat (17/05/2013).
Faqih menjadi tersangka karena saat proses kredit diberikan, dirinya masih menjabat sebagai pimpinan Bank BJB Cabang Surabaya yang mengucurkan kredit kepada PT CIP. Faqih sendiri sempat diperiksa sebagai saksi hingga pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka yakni, Yudi Setiawan, Deni Pasha Satari selaku Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia, Manager Komersial BJB Cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah.
Selanjutnya Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia dan karyawan PT Sang Hyang Sri Dedi Yamin, dan mantan Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia (Asbenindo) Elda Devianne Adiningrat selaku Komisaris PT Radina Niaga Mulia selaku vendor penerima. (sep)