BISNIS.COM, SEMARANG-Masyarakat Jawa Tengah tidak perlu khawatir dengan Surat Keterangan Sementara untuk kendaraan bermotor karena tetap sah sebagai pengganti sementara BPKB dan STNK.
"Misalnya, untuk kendaraan baru, surat keterangan ini membuktikan bahwa kendaraan tersebut sudah terdaftar," kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Jawa Tengah, Herry Supangkat, Kamis (9/5/2013).
Dia membenarkan penggunaan surat keterangan itu dilakukan lantaran material BPKB dan STNK habis.
Ia menuturkan bahwa pembayaran pajak di seluruh kantor Samsat tetap dilayani dan berjalan seperti biasa.
Namun, dia belum bisa memastikan kondisi tersebut akan kembali normal, mengingat penerbitan STNK dan BPKB merupakan kewenangan kepolisian.
Adapun surat keterangan sementara tersebut akan berlaku selama enam bulan sebelum akhirnya nanti akan diberi STNK atau BPKB yang asli.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Djihartono mengatakan bahwa penerbitan surat keterangan sementara pengganti BPKB dan STNK itu tidak menjadi masalah karena tetap legal.
"Kondisi ini juga pernah terjadi dan sifatnya sementara. Dengan surat keterangan sementara itu, bukti kepemilikan kendaraan bermotor tetap dijamin sah," tuturnya. (antara/yus)